Serba-Serbi Ketentuan Cukai

lintasperkoro.com
Bea Cukai di wilayah Jawa Timur melaksanakan fungsi edukasi

Bea Cukai di wilayah Jawa Timur melaksanakan fungsi edukasi dan pengawasan lewat beragam kegiatan sosialisasi di bidang cukai. Hal tersebut ditujukan agar pengetahuan masyarakat di bidang cukai meningkat yang akan berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan kegiatan sosialisasi.

Baca juga: Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Timur

“Bea Cukai juga bersinergi Satpol PP dan pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas penyebaran informasi dan juga sebagai bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ungkapnya.

Bersama dengan Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik berkunjung ke Pulau Bawean yang berjarak 120 km dari Kabupaten Gresik untuk memberikan sosialisasi di Kecamatan Sangkapura dan Tambak. Hal serupa juga dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I yang bersinergi dengan Satpol PP Jawa Timur dalam mengadakan sosialisasi ketentuan cukai pada Kamis (19/10/2023).

Encep kembali menambahkan bahwa sosialisasi merupakan bentuk preventif dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai.

“Lewat sosialisasi cukai diharapkan dapat memutus rantai peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif yang timbul dari kegiatan produksi, distribusi, serta konsumsi rokok ilegal.”

Baca juga: Bea Cukai Tetapkan PT Sintec Industri Indonesia Jadi Kawasan Berikat

Dalam kesempatan tersebut, bea cukai juga menyampaikan mengenai jenis rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, dan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta ketentuan Ultimum Remedium sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2023 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Salah satu penyelesaian perkara yang secara resmi diatur dalam ketentuan tersebut adalah penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan.

“Salah satu hak bagi pelanggar yaitu dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif ke kas negara berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya. Atas pungutan tersebut resmi disetorkan ke kas negara dan diatur dalam Peraturan Menkeu,” ujar Encep.

Masih dalam rangkaian sosialisasi cukai bersama Satpol PP, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I juga memberikan edukasi di wilayah Kota Mojokerto. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan terkait ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri

Bea Cukai juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa konsumsi rokok sesuai ketentuan akan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai, yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat melalui pemanfaatan DBHCHT.

Sementara itu di Pasuruan, Bea Cukai menyapa warga lewat radio Star 105,5 FM dan melaksanakan sosialisasi cukai dan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai lewat talkshow radio. Sosialisasi melalui radio bertujuan menyasar ke seluruh lapisan masyarakat, utamanya pendengar radio agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai serta memberantas rokok ilegal. Selain melaksanakan talkshow radio, Bea Cukai Pasuruan juga menggelar sosialisasi selama dua hari pada 26-27 Oktober 2023 di Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Purwosari. (kin)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru