Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta bongkar dua modus penyelundupan narkotika, yaitu melalui paket kiriman dari luar negeri dan barang bawaan penumpang. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkap kronologi dua penindakan narkotika tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Rabu (25/10/2023).
Pada penindakan pertama, petugas mendapatkan informasi intelijen adanya percobaan penyelundupan narkotika ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta melalui barang kiriman. Paket tersebut berasal dari Muscat, Oman dengan tujuan pengiriman seseorang berinisial EB di Jakarta Pusat.
Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis
"Paket itu tiba tanggal 18 Juli 2023, berisikan bread kneader atau mesin pembuat kue. Saat pemeriksaan, petugas menemukan serbuk putih yang berada di dalam plat besi bagian dasar mesin. Ini modus false compartment," ujar Gatot.
Petugas kemudian melaksanakan uji identifikasi dan uji laboratorium. Hasilnya, positif sabu/methamphetamine yang dipadatkan.
"Kami langsung membentuk tim gabungan, bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno Hatta, untuk mengawasi pengiriman paket dan menelusuri keberadaan penerima paket,” lanjutnya.
Petugas pun mengidentifikasi keberadaan penerima paket, yaitu EB, seorang warga negara Iran, di sebuah hotel di Jakarta Timur. Dalam aksi surveilance atau pembuntutan yang terlaksana sejak 18 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023, petugas mengamankan tiga orang tersangka lainnya, yaitu UMY, DR, dan HK, di beberapa tempat terpisah.
Bersama EB, ketiganya juga merupakan anggota jaringan narkotika internasional, yang bertugas menyelundupkan, mengolah 3.986 gram bubuk sabu menjadi 3.428 gram kristal sabu yang siap edar, dan mendistribusikan sabu tersebut.
Baca juga: Penumpang Ferry Selundupkan Sabu
"Pada saat transaksi di daerah Puncak, Bogor, tim gabungan melaksanakan raid planning and excecution (RPE) atau rencana pelaksanaan penggerebekan dan menangkap empat orang anggota jaringan narkotika internasional," ungkap Gatot.
Sementara itu, penindakan narkotika kedua terlaksana pada tanggal 3 oktober 2023. Petugas menangkap seorang penumpang asal Malaysia berinisial LKT. Penumpang itu kedapatan menyembunyikan 4.064 butir happy five dan 494,79 gram ketamine dalam kotak kayu di bagasi penumpang.
Petugas pun mengamankan LKT untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap 55 Kasus dengan 69 Tersangka Narkoba
"Saat ini, pelaku dan barang bukti dari dua penindakan telah kami serah terimakan kepada Tim Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta. Dari dua penindakan tersebut, tim gabungan telah menyelamatkan 23.000 generasi bangsa dan membantu pemerintah meminimalisasi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar 21 miliar Rupiah," ujar Gatot.
"Selaku community protector, Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor guna mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba. Bea Cukai Soekarno- Hatta pun senantiasa mendukung sinergi antaraparat penegak hukum guna mengoptimalkan pengawasan dengan manajemen risiko yang makin andal," tegas Gatot.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk senantiasa melindungi diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa yang sehat dan masa depan yang semakin baik. (dry)
Editor : Ahmadi