Nendi Nurjaman alias Majeng (31 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul karena membunuh pemuda berinisial FAA (17 tahun). Kapolsek Cibeunying Kidul, Kompol Suparman mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/10/2023) lalu di Jalan Ciparungpung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku mendatangi sebuah acara peringatan Sumpah Pemuda. Kemudian, di sana sempat terjadi perkelahian di antara teman dari korban dan teman dari pelaku.
Baca juga: Jejak Pembunuhan di Desa Mecajah Bangkalan
"Kejadiannya awal mula dari keributan," kata dia di Polsek Cibeunying Kidul pada Kamis (2/11/2023).
Melihat perkelahian itu, korban dan pelaku kemudian berupaya untuk melerai. Namun demikian, pelaku yang kesal karena perkelahian tak kunjung mereda, lantas mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya dan ditusukkan ke bagian dada korban.
"Korban dan pelaku sama-sama melerai, singkat cerita terjadi penusukan," ucap dia.
Baca juga: Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR
Majeng langsung melarikan diri usai menusuk korban. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong. Tak lama setelah itu, polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dan pelaku tak saling mengenal. Mereka hanya melerai temannya yang berkelahi. Pelaku pun melakukan aksinya tak dalam pengaruh minuman keras.
"Tidak ada pengaruh miras," kata dia.
Baca juga: Disidang, Kronologi Brigadir Esco Faska Rely Dibunuh Briptu Rizka Sintiani
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
"Pelaku bukan residivis. Belum pernah ada pidana lain," kata Kapolsek Cibeunying Kidul. (dry)
Editor : Bambang Harianto