Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur kembali digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada Senin (6/11/2023).
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Hakim anggota Letkol Chk Idolohi dan Hakim anggota Mayor Kum Aulisa Dandel.
Baca juga: Dilmilti II Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Basarnas
Sidang beragendakan pemeriksaan oleh Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena, Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S, terhadap 4 orang saksi, antara lain Briptu Toni W. Wibowo (Anggota Disreskrim), Royke Pangau (rental mobil), Eko Purwanto (penjaga parkir) dan Umar (penjaga parkir).
Pemeriksaan diawali oleh pertanyaan dari para Oditur Militer terhadap ke 4 saksi, yaitu Saksi 5, Saksi 6, Saksi 7 dan Saksi 8. Dilanjutkan oleh pertanyaan dari Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota, kemudian pertanyaan - pertanyaan dari Penasehat hukum.
Diakhiri dengan pertanyaan Hakim Ketua kepada para Terdakwa 1, 2 dan 3 bahwa apakah keterangan para saksi ada sanggahan/menolak?
"Tidak yang mulia," jawab para terdakwa.
Sidang dilanjutkan dengan kedatangan saksi 9 atas nama Zulhadi Satria Saputra, Aceh 300493, Security Ultrasakti, Jalan Cimahi RT. 001/004 Bekasi, yang merupakan adik ipar terdakwa RM.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RM Hadirkan 4 Orang Saksi
Sebelum saksi disumpah, Hakim Ketua memberi pertanyaan kepada Terdakwa 1 (RM), "Apakah terdakwa 1 keberatan atas hadirnya saksi 9?"
"Tidak keberatan yang Mulia," ucap RM (terdakwa 1).
Pada sidang lanjutan ini, para pelaku didampingi oleh Penasihat Hukum, Mayor Chk Himler Daulay (Mabesad), Kapten Chk Budianto (Mabes TNI), dan Lettu Chk Dolfi (Kumdam Jaya).
Baca juga: Kababinkum TNI Buka FGD Sistem Peradilan Militer
Sidang pemeriksaan terhadap saksi diakhiri dengan pemeriksaan barang bukti yang berupa video, satu sepatu PDL, sepatu olahraga, tas dada, empat buah HT, tiga buah pistol air softgun dan satu pistol korek api, tiga buah handphone, satu buah celana korban, satu celana dalam korban dan hasil visum korban serta satu buah kendaraan Toyota Inova.
Sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan tanggal, 15 November 2023.
"Petugas, bawa keluar pelaku dan tetap ditahan," pungkas Hakim Ketua. (dry)
Editor : Ahmadi