Direskrimsus Polda Jatim : Pelaku Penyalahgunaan BBM di Sidoarjo Jadi Tersangka

lintasperkoro.com
Kombes Farman

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kombes Farman menyebutkan, pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan jadi tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut, bahwa penangkapan terduga pelaku penyelewengan Bio Solar dilakukan oleh anggota unit II Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik

Saat penangkapan, anggota Polisi mengamankan satu unit truck merk Mitsubisi yang sudah dimodifikasi bak belakangnya beserta STNK, dua unit handphone, satu lembar nota pembayaran, uang tunai Rp 26 juta, dan BBM subsidi jenis biosolar kurang lebih dua ton yang dimuat di atas truk.

Kombes Farman mengatakan, berdasarkan keterangan sopir, kernet dan operator SPBU bahwa satu unit kendaraan truk modifikasi Nopol. S 8284  UX merk Mitsubisi Dyna mengisi bbm subsidi jenis biosolar dengan total Rp 1,5 juta menggunakan barcode yang berbeda-beda dengan plat yang tertera pada kendaraan.

Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

"Setelah diperiksa oleh anggota, ternyata didalam bak truck terdapat empat bul dengan kapasitas masing-masing satu ton," ujar Kombes Farman saat dikonfirmasi Lintasperkoro.com, Senin malam, 6 November 2023.

Setelah itu, terduga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan upaya tangkap tangan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar (subsidi) di SPBU 54.61218 Jalan Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 2 November kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB. (kin)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru