Subdit Tipiter Polda Jatim Tangkap Sopir Pengangkut Solar Ilegal di Sidoarjo

Reporter : -
Subdit Tipiter Polda Jatim Tangkap Sopir Pengangkut Solar Ilegal di Sidoarjo
Truk yang bak belakangnya dimodifikasi untuk memuat solar ilegal
advertorial

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit Tipiter Ditreskrimsus menangkap seorang sopir truk yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU nomor 5461218 yang berlokasi di Jalan Simorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada pada Kamis, 2 November 2023. Sopir tersebut ditangkap setelah ketahuan melakukan penyelewenangan solar bersubsidi.

Dalam penindakan ini, Polda Jawa Timur bersama dengan Tim Supervisi PT Pertamina (Persero). Penangkapan ini bermula saat tim gabungan melakukan pemantauan selama beberapa waktu di SPBU 5461218 Sidoarjo.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar du SPBU Desa Telabang

Tim gabungan pun menemukan aktivitas mencurigakan dari kendaraan truk dengan Nopol S 8284 UX yang tengah melakukan pengisian BBM Biosolar di SPBU 5461218 Sidoarjo. Atas laporan hasil temuan tersebut, tim Reskrim Polda Jatim bergerak dan melakukan penangkapan mobil truk dengan Nopol S 8284 UX atas dugaan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 1 unit truk merk Mitsubishi Dyna yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki sebesar 4 ton beserta kunci kontak dan STNK, selembar nota pembayaran, dan BBM subsidi jenis Biosolar kurang lebih 2 ton atau sekitar 2.454 liter.

Berdasarkan keterangan dari tempat kejadian perkara, truk yang sudah dimodifikasi tersebut mengisi BBM jenis Biosolar dengan modus operandi menggunakan barcode yang berbeda-beda dan plat nopol yang berbeda-beda juga.

Atas temuan tersebut, unit truk beserta sopir dan operator SPBU dibawa ke Polda Jatim untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi.

Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

"Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menyengsarakan masyarakat, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

"Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, serta mengakibatkan subsidi negara menjadi tidak tepat sasaran," lanjut Ahad.

Adapun terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang turut serta melakukan penyaluran Biosolar subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur, pihak Pertamina telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Mafia BBM di Kabupaten Nganjuk Diduga Oknum Aparat Terlibat

"Terkait kasus ini SPBU diberikan sanksi skorsing dan penghentian suplai selama 1 bulan untuk produk Biosolar," imbunya.

Maka bagi masyarakat Sidoarjo yang biasa membeli Biosolar di SPBU 5461218 disarankan untuk beralih ke SPBU terdekat, yaitu SPBU 5461252 dan SPBU 5461206.

Ahad bilang, Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh pemerintah terus berupaya melakukan pemberantasan mafia BBM bersubsidi baik di level lembaga penyalur, maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus.

Hingga akhir Oktober 2023 di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi berkat sinergi antara Pertamina- TNI dan Polri.

Baca Juga: Ini Identitas Komplotan Pelaku Perdagangan Solar Ilegal di Pergudangan Legundi Business Park, Gresik

"Jika masyarakat mendapati adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, dapat melapor ke kepolisian terdekat," kata dia.

Akibat dari membantu penyeleweangan BBM bersubsidi tersebut, Pertamina melakukan skorsing terhadap SPBU tersebut dengan tidak menyuplai solar bersubsidi atau biosolar selama 1 bulan.

Saat dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telpon pada Senin sore, 6 November 2023, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Farman maupun Kasubdit 4 Tipiter Polda Jawa Timur, Kompol Irwan Kurniawan, sampai berita ini ditayangkan belum menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Tim Redaksi Lintasperkoro.com.

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan, "Tunggu saja nanti diinfokan". (kin)

Editor : Ahmadi