Shodik (57 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun) harus duduk di kursi pesakitan karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto, dan terancam 6 tahun penjara.
Sidang yang mengadili Shodik dan Samsul Huda memasuki agenda sidang ke-4, dengan nomor perkara 403/Pid.Sus/2023/PN Mjk. Pada sidang ke-4 yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (7/11/2023), agendanya ialah penyampaian keterangan ahli di depan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Shodik ialah warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dalam perkaran penambangan ilegal ini, Shodik berperan sebagai pemodal. Sedangkan peran Samsul Huda sebagai pelaksana atau checker tambang. Samsul Huda ialah warga Desa Wonoploso.
Shodik dan Samsul Huda ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena menjalankan usaha tambang pasir tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin, 22 Mei 2023 sekira jam. 11.30 WIB.
“Keduanya bekerja sama menjalankan tambang ilegal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohammad Fajarudin.
Mohammad Fajarudin mengatakan, Shodik dan Samsul Huda ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto saat usaha tambang ilegalnya baru beroperasi sekitar sebulan. Dengan kata lain, Shodik dan Samsul membuka tambang ilegal pada April 2023.
“Terdakwa II (Samsul) ini checker tambang. Saat itu, dia sudah tidak punya kerja. Oleh karena itu pinjam uang ke terdakwa I (Shodik) dengan iming-iming dapat Rp 25 ribu per ritnya,” jelas Mohammad Fajarudin.
Tergiur dengan iming-iming Samsul, Shodik bersedia memberikan modal Rp 10 juta sekaligus lahan miliknya untuk dialih fungsi menjadi tambang. Mereka sepakat dengan sistem bagi hasil dibagi dua. Shodik pemodal dan Samsul ini yang menjalankan di lapangan.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Sebulan berjalan, tambang ilegal tersebut mampu menghasilkan rata-rata 27 rit truk per hari. Setiap rit-nya dibanderol Rp 150 ribu untuk dijual ke wilayah Mojokerto. Akibat aksi illegal mining yang dilakukan, keduanya didakwa Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk ancaman penjaranya paling lama 5 tahun,” kata Fajar.
Dikutip dari risalah sidang, kronologi penangkapan terhadap Shodik dan Samsul Huda berawal dari Yoga Pratama Sulaiman dan Naufal Mifta Andana, keduanya anggota Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin, 22 Mei 2023, sekira jam. 10.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah ada kegiatan penambangan di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku penambangan ialah Shodik. Dari Informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada pukul 11.30 WIB dilakukan penertiban dilokasi tambang tersebut yang sedang melakukan kegiatan penambangan.
Baca juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
Di lokasi penambangan terdapat beberapa alat yang digunakan untuk menambang, yaitu alat berat 1 unit Bego, yang dioperatori oleh Supriyadi. Kemudian, Polisi mengamkan Supriyadi, juga 1 orang sopir yang bernama Suyanto serta seorang pencatat hasil tambang, yaitu sdr. Tatak Ahmad Sholeh.
Setelah itu, Cheker maupun Operator diinterograsi, dan ditemukan fakta bahwa yang mempunyai usaha tambang tersebut adalah Shodik dan Samsul Huda.
Shodik yang saat itu ada dilokasi tambang menerangkan benar melakukan penambangan bersama dengan terdakwa Samsul Huda. Selain mengamankan pelaku, Anggota Satreskrim Polres Mojokerto juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp. 800.000 hasil penjualan material tambang; 1 unit alat berat berupa xxcavator/bego merk Hyundai warna Kuning PC 200, 1 unit Dump Truk merk Toyota Dyna warna Merah No. Pol. W- 8788 – UZ beserta kontaknya, 3 lembar rekapan penjualan hasil tambang.
Hasil tambang berupa tanah urug tersebut dijual untuk umum, yaitu 1 rit truck dengan harga Rp.120.000. (rif)
Editor : Syaiful Anwar