Maraknya tambang galian c ilegal di Kabupaten Mojokerto yang tidak ditangani secara hukum oleh Kepolisian, baik Polres Mojokerto maupun Polda Jawa Timur,
Desa Wonoploso
Polres Mojokerto Dinilai Segan Memberantas Tambang Ilegal di Desa Wonoploso
Lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto, membuat usaha yang merusak lingkungan tersebut bertambah subur. Satu diantara
2 Pelaku Tambang Ilegal Asal Mojokerto Divonis Bersalah
Shodik (47 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun), dua penambang galian c ilegal di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, divonis
Sidang ke 4, 2 Penambang Ilegal di Mojokerto Terancam 5 Tahun Penjara
Shodik (57 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun) harus duduk di kursi pesakitan karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Dusun