Lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto, membuat usaha yang merusak lingkungan tersebut bertambah subur. Satu diantara
Desa Wonoploso
2 Pelaku Tambang Ilegal Asal Mojokerto Divonis Bersalah
Shodik (47 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun), dua penambang galian c ilegal di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, divonis
Sidang ke 4, 2 Penambang Ilegal di Mojokerto Terancam 5 Tahun Penjara
Shodik (57 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun) harus duduk di kursi pesakitan karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Dusun