Puluhan warga Kabupaten Subang terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka ditangkap usai mengedarkan barang haram narkotika dengan berbagai macam jenis. Kasus peredaran narkoba dengan pengungkapan kali ini, didominasi oleh pelaku menggunakan modus sistem peta lokasi.
Kapolres Subang AKBP, Ariek Indra Sentanu mengatakan, dari hasil penyelidikan total yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 25 orang. 25 orang yang diamankan tersebut terdiri dari 17 kasus, diantaranya, 11 kasus peredaran sabu, 5 kasus peredaran ganja, serta satu kasus peredaran sediaan farmasi.
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance di Subang
"Dalam kurun waktu 2 bulan Polres Subang mampu mengungkap kasus sebanyak 17 kasus, terkait dengan narkotika golongan 1 dan sedang farmasi dengan rincian, sabu 11 kasus, peredaran ganja 5 kasus, dan kasus sediaan farmasi satu kasus," ujar Ariek di Subang, Selasa (7/11/2023).
Ariek menjelaskan, para tersangka mengedarkan barang haram tersebut di berbagai wilayah hukum Polres Subang dengan total sebanyak 11 TKP. Mereka, menurut Ariek, mengedarkan atau menjual belikan narkotika tersebut dengan modus COD, modus peta atau shareloc kepada calon pembeli, hingga bertatap muka langsung. Peredaran narkoba di Subang ini didominasi oleh sistem peta lokasi.
Baca juga: Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
"Dari 25 orang jaringan Narkotika ini terdiri, 19 tersangka pengedar sabu, 5 tersangka pengedar ganja dan 1 orang dari sediaan Farmasi," katanya.
Dari para tangan pelaku, Ariek mengungkap bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2,6 gram sabu, 4,4 gram ganja, serta 428 butir sediaan farmas, HP 10 unit, timbangan sebanyak 9 buah, plastik klip 6 buah, serta alat kendaraan 3 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan proses transaksi.
Baca juga: Satnarkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Kalijati
"Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba selama dua bulan ini, kami dari Polres Subang berhasil menyelamatkan sebanyak 1.637 jiwa warga Subang. Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya di Subang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan 11 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 11 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Sementara 5 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 diancam dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Untuk 1 tersangka ketersediaan farmasi kami kenakan pasal 196 junto 98 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (dry)
Editor : Ahmadi