Indonesia Corruption Watch yang Mengungkap Kejanggalan Chromebook

Reporter : Redaksi
Penyerahan Chromebook

Kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjadikan Manteri Pendidikan pada saat itu, yakni Nadiem Makarim sebagai terdakwa, ternyata dibongkar pertama kali oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia pada September 2021.

ICW menyoal pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan yang diduga banya masalah. Diantaranya ialah :

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

1. Pengadaan tidak diumumkan secara resmi

Kemendikbud menggunakan anggaran Rp 1,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan laptop, tapi rencana pengadaan ini tidak tercatat dalam SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang diwajibkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021. Yang tercatat di SIRUP hanya 4 rencana pengadaan laptop senilai total Rp 1,4 miliar, jauh di bawah angka sebenarnya. Artinya: pengadaan senilai lebih dari satu triliun berjalan tanpa pengumuman publik yang seharusnya wajib ada.

ICW: Proyek A Chromebook Kemendikbudristek Tak Ditemukan di Sistem LKPP

Pada tahun 2021, ICW tidak menemukan rencana pengadaan laptop Chromebook di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik LKPP.

2. Spesifikasi Chrome OS sudah diketahui tidak cocok sejak 2019

ICW menemukan bahwa uji coba penggunaan Chromebook di tahun 2019 sudah menghasilkan kesimpulan: laptop ini tidak efisien untuk kondisi Indonesia. Alasannya sederhana dan tercatat di e-katalog LKPP sendiri. Semua produk Chromebook yang diadakan mencantumkan keterangan resmi : "hanya berfungsi optimal apabila terdapat jaringan internet." 

Sementara per Juni 2020, masih ada 12.548 desa yang belum tersentuh internet. Nadiem menandatangani Permendikbud nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS meski bukti ketidakcocokan sudah ada.

3. Pengadaan menyalahi aturan DAK Fisik

Sebagian besar anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan. Perpres nomor 123 tahun 2020 mengatur bahwa DAK harus diusulkan dari bawah oleh kepala daerah melalui aplikasi KRISNA, paling lambat Maret. Tapi KOPEL menelusuri dan tidak menemukan publikasi rincian dan lokasi sekolah penerima di website Kemendikbud. 

Sekolah-sekolah dasar negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang diperiksa langsung juga tidak mengetahui adanya pengajuan atau pendaftaran penerima. DAK yang seharusnya bottom-up berubah menjadi program yang ditentukan pusat.

4. Lima dari enam penyedia tidak punya rekam jejak

Baca juga: Lelang-Lelangan Laptop Mas Menteri

ICW menelusuri LPSE dan opentender. net. Hasilnya, hanya satu penyedia, Zyrex, yang pernah memenangkan tender pemerintah sebelumnya. Empat penyedia lain tidak pernah tercatat memenangkan pengadaan Pemerintah sama sekali. 

Yang lebih mengejutkan, dua penyedia, Axioo dan Advan, baru memperkenalkan dan baru akan memproduksi produk Chromebook mereka pada April-Juli 2021, hanya beberapa bulan sebelum kontrak berjalan.

5. Spesifikasi mempersempit persaingan secara signifikan

Gabungan syarat Chrome OS dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) membuat pasar pengadaan mengerucut hanya pada enam perusahaan. ICW menilai ini bertentangan dengan Undang Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan pejabat LKPP yang hadir dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tidak langsung mengakui kondisi ini, dengan berargumen bahwa pembatasan tersebut justified karena kebijakan produk dalam negeri.

6. Tidak ada kriteria jelas sekolah penerima

Tidak ada regulasi yang mengatur mekanisme seleksi sekolah penerima, tidak ada daftar yang dipublikasikan, tidak ada pengawasan yang ditetapkan. ICW menilai kondisi ini membuka lebar potensi pungutan liar. 

Baca juga: Rapat Penentuan Pengadaan Chromebook

Sekolah yang ingin mendapat distribusi laptop rentan dimintai fee oleh oknum Dinas Pendidikan. Pola ini bukan spekulasi: kasus pungli DAK pendidikan serupa sudah terjadi di Kabupaten Bandung dan Boalemo sebelumnya.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraeni mengonfirmasi bahwa peringatan ICW bukan hanya disampaikan ke wartawan, tapi juga langsung ke Kemendikbudristek. Namun proyeknya tetap berjalan.

Dokumen ini terbit September 2021. Bukan tahun 2024, bukan menjelang Pemilu, bukan setelah Nadiem keluar dari kabinet. Indonesia Corruption Watch (ICW) menulis ini ketika Nadiem masih menjabat Menteri aktif, pengadaan sedang berjalan, dan belum ada satu pun proses hukum. 

Temuan ini berbasis dokumen publik yang bisa diverifikasi siapa saja: e-katalog LKPP, SiRUP, LPSE, Permendikbud, dan Perpres. Tidak ada unsur politik di sini, hanya ada pengadaan yang dari awal tidak memenuhi standar transparansi dan kesesuaian kebutuhan yang diwajibkan regulasi.

Juni 2025, saat Kejagung baru membuka penyidikan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Almas Sjafrina menerbitkan siaran pers, mendesak Kejagung memeriksa Nadiem sebagai pengguna anggaran, bukan hanya staf khususnya.

Juli 2025, saat empat tersangka pertama ditetapkan, Almas Sjafrina dari Indonesia Corruption Watch (ICW)menyatakan bahwa penetapan empat tersangka belum sepenuhnya merepresentasikan semua pihak yang terlibat, dan pihak yang paling perlu diperiksa adalah Nadiem sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengadaan, termasuk karena ada pertemuan Nadiem dengan Google pada Februari dan April 2020 sebelum pengadaan dimulai. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru