Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung
grosir-buah-surabaya

Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).

Nadiem Makarim merupakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian di periode berikutnya menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset da Teknologi (Mendikbudristek). Nadiem Makarim ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud.

Nadiem Makarim terbukti bertemu dengan pihak Google bernama Muriel Makarim dan Ratu Putri Alam untuk merekayasa penggunaan Laptop Chromebook.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang Supriatna.

Penetapan status tersangka Nadiem dilakukan setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. Sebelumnya, empat orang sudah jadi tersangka, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

cctv-mojokerto-liem

Nadiem jadi tersangka usai menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali dimintai keterangan soal kasus ini pada Senin (23/6/2025) lalu. Saat itu, ia dimintai keterangan selama hampir 12 jam.

Di kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, nilai proyeknya Rp 9,9 triliun. Bermula pada 2020, Kemendikbudristek bikin rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tim pengadaan merekomendasikan pemakaian laptop berbasis Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan kajian baru yang memakai Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi itu tak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Juga diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat. (*)