Fumigasi merupakan perlakuan untuk membebaskan Media Pembawa (MP) maupun packaging-nya dari organisme pengganggu tanaman (OPT) atau OPTK, yang dipersyaratkan oleh negara tujuan, atau ketika ditemukan saat pemeriksaan kesehatan oleh Pejabat Karantina.
Berlokasi di gudang importir di Jalan Kutisari, Kota Surabaya, 2 ton kacang tanah diberikan perlakuan fumigasi Sulfuryl Fluoride sebagai pelaksanaan uji lapang fumigasi, yang diinisiasi oleh Karantina Uji Terap, pada Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi
Dosis Sulfuryl Fluoride dalam uji lapang fumigasi ini sebesar 48 gram per meter kubik dan dilanjutkan dengan monitoring fumigasi pada 2, 4, 6, 12 dan 24 jam setelah perlakuan menggunakan alat monitoring interferometer.
Pelaksanaan uji lapang fumigasi ini bekerja sama dengan Fumigator yang telah memiliki ID Barantin, ANI, dibawah pengawasan Karantina Surabaya.
"Hasil dari pelaksanaan uji lapang akan menjadi salah satu masukan untuk kebijakan Badan Karantina Indonesia dalam menetapkan standar fumigasi dengan menggunakan perlakuan Sulfuryl Fluoride untuk komoditas kacang tanah," ungkap Mazdani Sub Koordinator Karantina Uji Terap, dalam sambutannya.
Baca juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
Wishnu, importir pemilik gudang menyampaikan dukungannya dalam uji lapang fumigasi ini dan berharap hasilnya dapat diterapkan dalam perlakuan fumigasi komoditas kacang tanah.
"Kami welcome dan siap membantu karantina," tegas Wishnu.
Baca juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
Secara terpisah, Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menyatakan dukungannya dan berharap hasil monitoring dan evaluasi perlakuan fumigasi ini, menjadi inovasi penerapan standar fumigasi ID Barantan.
Uji lapang fumigasi turut dihadiri Noor Hidayah dan Setyo Adi Ngadenan dari Karantina Surabaya, tim dari Karantina Uji Terap, fumigator ANI, dan importir pemilik gudang komoditas kacang tanah. (gik)
Editor : Ahmadi