Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi
Satuan Pelayanan Banyuwangi, Karantina Jawa Timur, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Lobster Pasir (Panulirus Homarus) under size berasal dari Pelabuhan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang hendak dijual ke Bali. Modusnya disamarkan di dalam stereofom yang berisi Ikan Tongkol (Euthynnus affinis) pada Selasa (08/10/2024) pukul 23.00 WIB.
Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan media pembawa berupa Lobster Pasir (Panulirus homarus) sebanyak 78 ekor under size dan Terlapor berinisial WNT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
“Ini komitmen tegas Balai KHIT Jawa Timur khususnya Satuan Pelayanan Banyuwangi dalam mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata PHPI Muda, Indah Prapti selaku Penanggung jawab Karantina Ikan Satuan Pelayanan Banyuwangi.
Baca Juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
Ia berharap, penindakan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang melaporkan media pembawa yang tidak sesuai.
Selanjutnya sesuai arahan Kepala Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady, Satuan Pelayanan Banyuwangi berkoordinasi dengan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi, dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 Ayat 1b Permen KP nomor 7 tahun 2024, Lobster (Panulirus spp) yang ditangkap dan atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam keadaan hidup dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia
Baca Juga: Ikan Koi dan Koki asal Blitar Diekspor ke Italia
Akibat perbuatannya, Terlapor dikenakan pasal 19 ayat (4a) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp), dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan/teguran tertulis. Jika mengulangi perbuatan yang sama akan dikenakan paksaan penghentian kegiatan pengeluaran media pembawa. (*)
Editor : Syaiful Anwar