Dugaan Pungli Pengajuan PTSL di Menganti

Reporter : Redaksi
Program PTSL (foto ilustrasi)

Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan program sertifikat Jokowi dilakukan oleh oknum Panitia PTSL yang juga sebagai salah satu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Besarannya berkisar hingga Rp 3 juta per bidang per pengajuan.

Dugaan pungli itu dialami oleh Sy, salah satu warga yang mengajukan PTSL. Dugaan pungli yang dialami Sy mencuat setelah dia mengaku keberatan membayar besaran biaya yang diminta oleh seorang oknum Panitia PTSL tahun 2023, untuk menerbitkan sertifikat.

Baca juga: Kades Sumbersuko Tegaskan Program PTSL di Desanya Clear and Clean

"Awalnya diminta Rp 1 juta, saya bayar. Kemudian diminta lagi Rp 2 juta. Total Rp 3 juta yang saya bayar ke Pak Polo (Kepala Dusun). Sudah dibayar, dan kemarin sertifikat sudah jadi dan dibagikan," kata Sy, dalam pengakuannya kepada media Lintasperkoro.com, Senin 13 November 2023.

Baca juga: Kasus PTSL Desa Wonosari Berjalan Lelet, Kejari Pasuruan Berdalih On Progres

Saat diminta apakah keberatan dengan biaya tersebut, dia tidak menampiknya. Yang dia tahu, biaya untuk pengurusan PTSL murah, paling banyak Rp 500 ribu per bidang. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru