Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial ARS alias Belong dan NDS

Polsek Rumbia bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan penadahan sepeda motor milik korban WY (41 tahun), warga Kampung Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Polres Lampung Tengah.

Dalam waktu kurang dari 16 jam sejak laporan diterima, personel gabungan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra New Fit warna hitam merah tahun 2007 dengan nomor polisi B 6902 PIJ milik korban.

Baca juga: Jadi Penadah Motor Curian, 2 Warga Desa Lowayu Jadi Tersangka di Polres Gresik

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto menjelaskan, laporan korban diterima pihak Kepolisian pada Senin malam (11/5/20266) sekira pukul 20.00 WIB.

Usai menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial ARS alias Belong (20), warga Kampung Bina Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, pada Selasa dini hari (12/5/2026) pukul 00.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku penadahan berinisial NDS (29 tahun), warga Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, berikut sepeda motor milik korban pada Selasa siang (12/5/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Cuma Diberi Rp 300 Ribu dari Perantara Jual Motor, 2 Warga Desa Capang Terancam 4 Tahun Penjara

Kapolsek Rumbia mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Rumbia saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Kapolsek Rumbia menambahkan, modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang sebentar.

Baca juga: Polsek Rumbia Ungkap Kasus Pencurian Motor di Kampung Restu Buana

"Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbia guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku penipuan dan penggelapan dijerat pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana, sedangkan pelaku penadahan dijerat pasal 591 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Rumbia. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru