Cuma Diberi Rp 300 Ribu dari Perantara Jual Motor, 2 Warga Desa Capang Terancam 4 Tahun Penjara
Muhamad Syaifudin dan Andi Setiawan, keduanya merupakan warga Dusun Selohan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Ancaman itu didapat setelah perbuatannya menjual motor milik Manja Dara Jelita Cintyawati, warga Jalan Simpang Sukun, Kelurahan Sukun, Kota Malang.
Dari hasil perantara penjualan motor Honda BEAT nomor Polisi N-5068-ACT warna hitam tahun 2019, Muhamad Syaifudin dan Andi Setiawan hanya memperoleh uang sebesar Rp 300 ribu yang dibagi berdua. Namun, kini keduanya dihadapkan dengan ancaman pidana penjara.
Muhamad Syaifudin dan Andi Setiawan sedang diproses hukum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang dalam perkara nomor 190/Pid.B/2025/PN Mlg. Muhamad Syaifudin dan Andi Setiawan didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Kronologi kejadiannya berawal pada 6 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Wafiul Mukromin (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke kandang peternakan ayam di Dusun Selohan, Desa Capang, tempat kerja dari Muhamad Syaifudin dan Andi Setiawan.
Waiful Mukromin datang menemui Muhamad Syaifudin dengan mengatakan “Mau kerja?”.
Muhamad Syaifudin menjawab, “Sama siapa?”
Dijawab Wafiul Mukromin, “Bersama dengan Suhadak”.
Selanjutnya Muhamad Syaifudin berpesan dengan mengatakan, “Iya, yang hati-hati !”.
Muhamad Syaifudin mengerti dan mengetahui yang dimaksud “kerja” oleh Wafiul Mukromin adalah kegiatan dalam pencurian kendaraan bermotor.
Pada Senin, 6 januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Manja Dara Jelita Cintyawati (korban) berangkat kerja menggunakan sepeda motor Honda BEAT nopol N-5068-ACT. Manja Dara Jelita Cintyawati berangkat dari rumahnya di Desa Sukun menuju tempat kerjanya di toko MADAM FAY di Jl. MT Hariyono nomor 104 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sekira pukul 12.00 WIB, Wafiul Mukromin bersama dengan Suhadak alias Cepek (daftar pencarian orang/DPO) berangkat dari rumah Wafiul Mukromin di Desa Capang menuju ke daerah Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, untuk mencari sasaran.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Wafiul Mukromin dan Suhadak melihat 2 unit kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan berada di depan TOKO MADAM FAY (tempat korban bekerja). Selanjutnya Suhadak mengeksekusi kendaraan milik korban dan Wafiul Mukromin mengawasi sekitaran dengan jarak sekitar 10 sampai 15 meter dari tempat kejadian perkara.
Pada saat itu tidak sengaja Manja Dara Jelita Cintyawati (korban) bersama dengan Putri Gusma Rahmadhani melihat Suhadak dan Wafiul Mukromin melakukan aksinya. Namun mereka tidak berteriak karena dalam kondisi toko dalam keadaan sepi dan di toko hanya ada mereka berdua.
Setelah Suhadak berhasil mengeksekusi kendaraan tersebut, selanjutnya Suhadak kabur ke arah Jl. Sukarno Hatta dan Wafiul Mukromin kabur ke arah Kota Batu.
Pada sekitar pukul 14.00 WIB, Suhadak menelpon Muhamad Syaifudin, menanyakan tempat keberadaannya. Muhamad Syaifudin menjawab berada di kandang ayam.
Suhadak menjawab, “Aku kesana”.
Tidak lama kemudian, Suhadak datang ke kandang ayam sambil menaiki sepeda motor Honda BEAT. Kemudian disusul dari belakang Wafiul Mukromin. Saat itu berkumpul Muhamad Syaifudin, Andi Setiawan, Wafiul Mukromin, dan Suhadak.
Suhadak mengatakan, “Tolong buwakno ngetan”. Maksudnya, “Tolong kamu jual ke Sapulante”. Sapulante yang dimaksud ialah Desa Sapulante di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Muhamad Syaifudin pun sudah tau maksud dari perkataan Suhadak.
Selanjutnya Wafiul Mukromin dan Suhadak pergi meninggalkan Muhamad Syaifudin dan Andi Setiawan di kandang ayam.
Selanjutnya terdakwa Muhamad Syaifudin langsung mengajak Terdakwa Andi Setiawan untuk berangkat ke daerah Sapulante. Muhamad Syaifudin berangkat mengendarai sepeda motor merk Honda Beat hasil curian Wafiul Mukromin dan Suhadak. Sedangkan Andi Setiawan mengendarai motor merk Coenseng milik terdakwa Muhamad Syaifudin.
Sampai di Sapulante sekitar pukul 15.30 WIB, Muhamad Syaifudin dan Andi Setiawan menjual Honda Beat hasil curian kepada Lukman (DPO).
Muhamad Syaifudin mengatakan, “Iki lho cak sepedane arek-arek teko Suhadak”.
Lukman memberi Muhamad Syaifudin uang sebesar Rp.3.500.000. Muhammad Syaifudin mengatakan kepada Lukman, “Gak ditambahi ta cak?”
Lukman menjawab “Gak wani aku”.
Pada saat Muhamad Syaifudin menjual sepeda motor Merk Honda Type Beat hasil curian tersebut, sebelumnya Muhamad Syaifudin diberi oleh Suhadak sebuah STNK motor curian tersebut. Suhadak mengatakan kepada Muhamad Syaifudin “Iki lho suratnya kasihkan pisan”.
Setelah Muhamad Syaifudin menerima uang hasil penjualan motor curian sebesar Rp.3.500.000, kemudian Muhamad Syaifudin pulang bersama dengan Andi Setiawan menaiki sepeda motor merk Coenseeng.
Muhamad Syaifudin menuju ke rumah Wafiul Mukromin untuk memberikan uang tersebut. Sesampainya di rumah Wafiul Mukromin, uang tersebut diberikan kepada Wafiul Mukromin.
“Iki lho cak duitnya. Aku tak kembali ke kandang ayam untuk memberi makan ayam,” kata Muhamad Syaifudin.
Dari hasil penjualan motor hasil curian tersebut, Muhamad Syaifudin diberi upah sebesar Rp 300 ribu. Upah tersebut dibagi berdua dengan Andi Setiawan masing-masing sebesar Rp 150 ribu.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada 19 Februari 2025, anggota Opsnal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim) melakukan penangkapan terhadap Waiful Mukromin dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari Informasi Wafiul Mukromin, kemudian petugas Opsnal Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan Muhamad Syaifudin dan Andi Setiawan.
Kemudian petugas Opsnal Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di kandang ayam di Dusun Selohan, Desa Capang, dan menemukan 1 plat kendaraan Nopol : N-5068-ACT.
Selanjutnya Waiful Mukromin, Muhamad Syaifudin dan Andi Setiawan dibawa ke kantor Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Muhamad Syaifudin dan Andi Setiawan disangka Pasal 480 ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan Wafiul Mukromin disangka Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHP.
Sidang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Editor : Bambang Harianto