Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa (14/11/2023) di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare. Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio mengungkapkan bahwa rokok yang dimusnahkan merupakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang di bidang cukai.
Baca juga: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Steam Coal Belang Belang ke Thailand
“Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai atau rokok polos dan tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan cukai,” katanya.
Selain memusnahkan 1,4 juta batang rokok, Bea Cukai Parepare juga memusnahkan sejumlah barang kena cukai ilegal lainnya.
Baca juga: Bea Cukai Parepare Bersinergi dengan Instansi Pemerintahan Daerah
“Selain rokok ilegal, kami juga melakukan pemusnahan 345,46 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 175,5 gram tembakau iris (TIS),” katanya.
Dari barang-barang tersebut, diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp1.222.215.749,00.
Baca juga: Bea Cukai Parepare Layani Ekspor Cangkang Sawit Indonesia ke Jepang
Lewat kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta menurunkan peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai juga berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Parepare juga turut menyampaikan apresiasinya kepada para aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang turut berkontribusi dalam kegiatan pengawasan yang telah dilakukan Bea Cukai. (dry)
Editor : Syaiful Anwar