Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Tetapkan 1 Tersangka Penimbunan Solar Ilegal

lintasperkoro.com
Gudang penimbunan solar bersubsidi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan satu tersangka terkait praktik penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Wonogiri. Seorang tersangka yaitu penjaga gudang.

"Sudah tetapkan satu tersangka, inisial WTC sebagai penjaga gudang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di kantornya, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Polres Jepara Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Selama 14 Hari

Kepala Subdirektorat IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing menambahkan penindakan dilakukan pada 10 Oktober 2023 di Desa Joho, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

"Jadi modus yang digunakan ngangsu di SPBU-SPBU dengan truk modifikasi yang di dalamnya ada tandon. Kemudian disimpan di gudang," jelas Robert.

Dari lokasi gudang, diamankan antara lain 11 unit tandon yang sembilan di antaranya terisi dengan berat total yaitu 7,1 ton. Pelaku menjual ke pembeli yang mendatangi gudang dengan harga non-subsidi.

Baca juga: Rugikan Nasabah Hingga Miliaran Rupiah, Polri Amankan 4 Tersangka

"Dijual lagi dengan harga non-subsidi, pembelinya sudah ada. SPBU kami masih pendalaman (apakah terlibat)," jelasnya.

Terkait kasus itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menegaskan Pertamina mendukung langkah hukum dari kepolisian. Dugaan modus yang digunakan dalam kasus itu adalah pembelian berulang dengan menyalahgunakan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonigiri.

"Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Biosolar hingga akhir tahun," kata Brasto dalam keterangannya.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Harus Tanggap Atas Laporan Masyarakat

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," imbuhnya.

Dalam keterangan Pertamina disebutkan jeratan hukum bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (dtc)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru