Maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Gresik menjadi perbincangan publik. Belum ada upaya penertiban ataupun penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah Gresik, diantaranya di Desa Ketanen (± 21 ha), Desa Banyutengah (± 11 ha), dan Desa Pantenan (± 7 ha), Desa Metatu, dan Desa Jogodalu, dinilai sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi penegakan hukum terhadap penambangan ilegal oleh Kepolisian, tepatnya Polres Gresik selaku pemilik wilayah.
Penilaian itu disampaikan oleh Mohammad Fazly selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Nasional (Pushuknas), pada Sabtu, 18 November 2023. Disamping itu, pengaturan Pemerintah dalam tata kelola pertambangan masih semrawut.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
"Marak tambang di Gresik, tapi tidak satupun dilakukan penindakan. Jika ada sebagai tersangka, sampai sekarang proses hukumnya tidak jelas. Seperti penetapan tersangka terhadap Sdr. MH dan Sdr. M, yang jadi tersangka sejak Juni 2021. Itu contoh nyata bahwa kinerja Polres Gresik jika dinilai dengan angka hingga 10, maka saya beri angka 5. Artinya, kurang bagus," kata Fazly.
Baca juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis
Mohammad Fazly berujar, butuh keseriusan antar instansi terutama Kepolisian untuk menindak tambang ilegal. Jika cuma dibiarkan, maka tidak heran apabila pelaku tambang ilegal akan bertambah banyak. Yang pasti, korbannya selain kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara, juga ada persaingan bisnis yang tidak sehat antara tambang ilegal dan berizin resmi.
"Pelaku tambang yang berizin, mereka mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus perizinan, juga ada kewajiban jaminan reklamasi. Tapi, pasar mereka dijarah oleh pelaku tambang ilegal," tandas Fazly.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Untuk itu, Fazly berharap ke Kepolisian untuk bertindak tanpa pandang bulu.
Siapapun pelakunya, proses hukum karena itu sudah jelas ada unsur pidana," tegas Fazly. (adi)
Editor : Syaiful Anwar