Terkait Dugaan Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Satreskrim Polres Gresik Tangkap 3 Orang

Reporter : -
Terkait Dugaan Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Satreskrim Polres Gresik Tangkap 3 Orang
Luka akibat pengeroyokan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik dikabarkan menangkap 3 orang terduga penganiayaan terhadap Wahyudi (44 tahun), Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad. Ketiganya mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang pada Sabtu siang, 8 Maret 2025, di depan Stadion Gelora Joko Samudro, Kabupaten Gresik.

Dari 3 korban penganiayaan, hanya Wahyudi yang melapor ke Polres Gresik. Laporan diterima oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/53/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 Maret 2025 pukul 18.27 WIB.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Pelapor Dilobi Cabut Laporan di Polres Gresik

Kepala Satreskrim Polres Gresik, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abid Uais Al-Qarni membenarkan terkait penangkapan terhadap 3 terduga pelaku penganiayaan tersebut. Menurut mantan Kasatreskrim Polres Jember tersebut, saat ini terduga pelaku masih proses penanganan Satreskrim Polres Gresik.

"Pengembangan nanti diinfo ya," ujar pria lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2015 tersebut pada Sabtu, 5 April 2025.

Informasi yang diperoleh wartawan media ini, bahwa 3 terduga pelaku penganiayaan terhadap Wahyudi sedang ditahan di ruang tahanan Satuan Tahanan dan Bukti (Tahti) Polres Gresik. Kemungkinan ada tersangka lain karena masih proses pengembangan.

Di sisi lain, ada desas-desus bahwa pihak terduga pelaku sedang melobi Wahyudi selaku Pelapor agar mencabut berkas laporan di Polres Gresik dengan kompensasi sejumlah uang. Untuk memperoleh kebenarannya, wartawan mengonfirmasi ke Wahyudi melalui chat Whatsapp pada Sabtu siang (5/4/2025). Namun Wahyudi belum merespon sampai berita ini tayang.

Sedangkan Kuasa Hukum Wahyudi dari Kantor Hukum D'Firmansyah S.H. & Rekan, yaitu Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, dia mengaku belum mendapat informasi tentang upaya damai antara kliennya dengan Terlapor, apalagi mencabut laporan.

"Klien kami sampai sekarang belum memberi tahu. Saya selaku Kuasa Hukum yang diberi amanah dan Kuasa oleh Bapak Wahyudi, akan terus mengawal kasus ini," ungkap Dodik Firmansyah.

Terkait penangkapan 3 terduga pelaku, Dodik Firmansyah memuji kinerja Satreskrim Polres Gresik. Katanya, Satreskrim Polres Gresik telah menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cara profesional dan transparan.

"Kami sebagai Kuasa Hukum dari Bapak Wahyudi mengapresiasi kecepatan Satreskrim Polres Gresik mengusut dugaan pengeroyokan yang dialami klien kami," kata Dodik Firmansyah.

Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, bahwa tiga orang pria di Kabupaten Gresik menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh puluhan orang tak dikenal (OTK) di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, tepatnya di depan Stadion Gelora Joko Samudro pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekira pukul 14.30 WIB. Ketiganya ialah Wahyudi (44 tahun), Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad.

Usai peristiwa pengeroyokan yang dialaminya, Wahyudi melapor ke Polres Gresik pada sore harinya, Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar jam 18.27 WIB. Laporan diterima petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/53/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 Maret 2025 pukul 18.27 WIB.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Jayapura Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Depan Hotel Horex Sentani

Wahyudi didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., usai laporan di Polres Gresik kemudian melakukan visum. Dia dan 2 orang rekannya, yakni Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa harus dijahit di kepalanya karena luka robek akibat pukulan benda tumpul.

Dodik Firmansyah, S.H selaku Kuasa Hukum dari Wahyudi menjelaskan kronologi sebelum penganiayaan dialami oleh kliennya bersama 2 orang rekannya. Menurutnya, kejadian itu dipicu oleh mobilnya, yaitu Toyota Calya nomor polisi (nopol) W 1031 CV disewa oleh Irsyadul Ibad, warga Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Wahyudi merupakan pengusaha rental mobil asal warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Saat disewa itu, Irsyadul Ibad punya hutang dengan orang lain sebesar Rp 40 juta, sehingga mobil Toyota Calya W 1031 CV diambil alih untuk dijadikan jaminan. Saat berpindah tangan itulah, mobil Toyota Calya W 1031 CV hilang jejak selama kurang lebih 10 bulan. Karena tidak disertai STNK asli dan hanya foto copy pajak, pelaku yang menguasai mobil Toyota Calya W 1031 CV datang ke dealer untuk mengurus STNK aslinya. Namun pihak dealer tidak menyerahkan karena surat-surat aslinya berada di tangan Wahyudi.

Pelaku pun meninggalkan nomor telpon di dealer. Lalu nomor pelaku diberikan kepada Wahyudi oleh pihak dealer. Mendapati pelaku yang menguasai mobilnya ingin mendapatkan STNK asli, Wahyudi menghubunginya. Merekapun sepakat bertemu di sekitar Stadion Gelora Joko Samudro pada Sabtu siang (8/3/2025).

Lalu Wahyudi berangkat hendak menemui pelaku yang menguasai mobilnya di Stadion Gelora Joko Samudro. Wahyudi berangkat bersama dengan Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad mengendarai mobil Toyota Calya nopol W 1070 DF. Irsyadul Ibad diajak karena dia ingin bertanggungjawab terhadap mobil yang disewa sebelumnya ke Wahyudi.

Setiba di sekitar Stadion Gelora Joko Samudro, Wahyudi ingin mengambil mobil Toyota Calya W 1031 CV yang dikuasai pelaku. Namun, saat itu pengendara mobil Toyota Calya W 1031 CV tidak bersedia menyerahkan ke Wahyudi karena menganggap sebagai penerima gadai. Disitulah terjadi cekcok.

Baca Juga: Keluarga Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Anak di Pasuruan Mengajukan Restorative Justice

Selang 20 menit kemudian, datanglah puluhan orang tak dikenal mengendarai mobil dan motor. Mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap Wahyudi dan 2 orang rekannya, yakni Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad. Tidak itu saja. Beberapa orang tak dikenal tersebut melakukan pengrusakan terhadap mobil Toyota Calya nopol W 1070 DF.

Salah satu pelaku mengambil tas milik klien kami. Isinya uang Rp 3 juta, KTP, SIM A dan SIM C, Kartu NPWP, kartu ATM BCA, Bank Mandiri BNI, BRI, Bank Jatim, Bank Panin. Dan STNK mobil nopol W 1070 DF, S 1369 TO, S 1807 SD, W 1142 CX, W 1743 DD, dan 2 STNK sepeda motor serta 4 kunci mobil,” kata Dodik Firmansyah.

Dodik Firmansyah menduga, pelaku telah merencanakan untuk melakukan pengeroyokan terhadap kliennya. Terbukti dari puluhan orang yang melakukan penganiayaan, beberapa diantaranya berasal dari Pasuruan. Dodik menilai, jarak antara Pasuruan dengan Gresik ditempuh dalam waktu 2 jam, mustahil dalam hitungan menit bisa datang ke lokasi kejadian jika tidak direncanakan sebelumnya.

Atas penganiayaan dan perampasan yang dialami oleh kliennya tersebut, Dodik Firmansyah berharap Polres Gresik khususnya Satreskrim Polres Gresik agar segera memproses laporan kliennya. Dodik berharap, dengan bukti-bukti yang dilampirkan, sudah jelas beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya.

“Harapan kami segera tangkap para pelaku. Karena sudah merencanakan akan melakukan penganiayaan bahkan nyawa klien kami dan rekannya juga terancam,” tegas Dodik. (*)

Editor : Bambang Harianto