Masyarakat perlu waspada jika mau membeli rumah dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Jika tidak, Anda akan rugi bahkan bisa tertipu.
Bagi Anda yang mau membeli rumah dengan KPR, ini tips aman yang disampaikan oleh R Goestama.
Baca juga: Hunian Premium dan Mewah di Barat Kota Surabaya Lagi Tebar Promo
1. Jika mau beli rumah, baik itu cash dan KPR, tanya ke developernya. Usahakan bahwa sertifikat lahan perumahan itu sudah dipecah atau minimal sudah ada bukti surat pengurusan pemecahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Jika via KPR, upayakan melalui bank yang telah kerjasama dengan si developer. Mintakan surat perjanjian kerjasama (PKS) antara bank dan developer. Biasanya aspek legal dari si developer sudah discreening dulu oleh bank, jadi meminimalisir masalah-masalah terkait legalitas tanah, dan sebagainya.
Baca juga: Lentera Group Menggelar Event Jajanan Lentera Festival 2024
3. Pembeli berhak tau asal usul legal tanah yang mau dibeli. Red flag kalo developer menolak memperlihatkan (minimal copy) sertifikat tanah yang akan kita beli (baik itu induk maupun pecahan).
4. Terkait poin 3. Jika sudah diperlihatkan, cek hak miliknya apakah sudah dimiliki oleh developer atau belum. Jika dilembar sertifikat tertera stampel atau cap Hak Tanggungan, harus hati-hati. Berarti posisi tanah tersebut saat ini sedang dijaminkan oleh developer ke pihak lain.
Baca juga: De Naila Village 2, Hunian Strategis dengan Harga Rp 350 Jutaan
5. Periksa rekam jejak developer. Hari gini gampang, tinggal googling aja. Coba dicek udah berapa banyak project perumahan yang dikerjakan developer. Cari juga berita-berita soal kasus hukum antara developer dan customer di google.
6. Jangan terlena dengan syarat-syarat mudah dan murah yang ditawarkan developer. Biasanya yang begini justru banyak red flag. Risk mitigation developer mencerminkan kualitas developernya itu sendiri. (ins)
Editor : Ahmadi