Panin Bank Cabang Surabaya Cendana Digugat Warga Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Panin Bank Cabang Surabaya Cendana
Panin Bank Cabang Surabaya Cendana
grosir-buah-surabaya

PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank Cabang Surabaya Cendana digugat perbuatan melawan hukum oleh Debiturnya di Pengadilan Negeri Gresik. Penggugat ialah Mulyo Cito Amien, warga Jalan KH Abdul Karim, Desa Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Selain Panin Bank Cabang Surabaya Cendana yang jadi Tergugat 1, Mulyo Cito Amien melalui Kuasa Hukumnya, Iqbal Nurudin juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya sebagai Tergugat 2, PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik sebagai Tergugat 3, Dedi Darmawan (warga Jalan Banyuurip Kidul 4/9 Surabaya) sebagai Turut Tergugat.

Gugatan tersebut diajukan oleh Mulyo Cito Amien karena sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan ke Panin Bank Cabang Surabaya Cendana dilelang tanpa seizin dari Mulyo Cito Amien sebagai Debitur Panin Bank Cabang Surabaya Cendana.

Mulyo Cito Amien mengagunkan SHM atas namanya untuk pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Panin Bank Cabang Surabaya Cendana sebesar Rp 1.650.000.000 dalam jangka waktu 15 tahun, sejak 15 November 2016. Sejak pencairan itu, Mulyo Cito Amien lancar dalam membayar angsuran tiap bulannya.

Namun, covid-19 yang melanda dunia bahkan di Indonesia pada tahun 2020, berdampak pada menurunnya usaha yang dijalankan oleh Mulyo Cito Amien. Dampaknya, dia mengalami kesulitan membayar angsuran ke Panin Bank Cabang Surabaya Cendana sejak April 2023.

Mulyo Cito Amien telah berupaya untuk memohon keringanan ke Panin Bank Cabang Surabaya Cendana. Namun, Panin Bank Cabang Surabaya Cendana mengabaikan permohonan Mulyo Cito Amien sebagai Debiturnya.

Berjalannya waktu, Mulyo Cito Amien kaget, karena bangunan yang alas haknya dijadikan jaminan di Panin Bank Cabang Surabaya Cendana dirobohkan, yang diketahui sebagai penanggungjawabnya ialah Dedi Darmawan.

Saat ditanya, Dedi Darmawan mengaku jika bangunan yang dirobohkan untuk membangun usaha minimarket Indomaret di bawah manajemen PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik.

Mendapati bangunan miliknya dirobohkan, Mulyo Cito Amien mendatangi kantor Panin Bank Cabang Surabaya Cendana. Mulyo Cito Amien akan melunasi sisa angsurannya di Panin Bank Cabang Surabaya setelah usahanya kembali normal.

Pada 9 Oktber 2025, Mulyo Cito Amien sebagai Penggugat mempunyai itikad baik untuk melunasi sisa angsuran KPR ke Panin Bank Cabang Surabaya Cendana. Tapi pihak Panin Bank Cabang Surabaya menolaknya. Alasannya, jaminan berupa SHM nomor 180 atas nama Mulyo Cito Amien telah dilelang dan sudah ada pemenangnya.

Pihak Panin Bank Cabang Surabaya menyuruh agar Mulyo Cito Amien mencari informasi pembeli atau pemenang lelang SHM nomor 180 milik Mulyo Cito Amien ke KPKNL Surabaya (Tergugat 2).

Setelah dari KPKNL Surabaya, Mulyo Cito Amien mendapi SHM nomor 180 atas namanya telah dilelang. Tidak terima dengan itu, Mulyo Cito Amien menggugat Panin Bank Cabang Surabaya Cendana sebagai Tergugat 1, KPKNL Surabaya sebagai Tergugat 2, PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik sebagai Tergugat 3, dan Dedi Darmawan sebagai Turut Tergugat

Dalam gugatan yang diajukan, Tergugat 1 (Panin Bank Cabang Surabaya Cendana) harus dihukum untuk  membayar Uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp 7 miliar, kisaran harga tanah dan bangunan milik Penggugat SHM nomor 180, harga tanah per 10 Oktober 2025. Mulyo Cito Amien juga menggugat kerugian immaterial sebesar Rp 50 miliar.

Panin Bank Cabang Surabaya Cendana sebagau Tergugat 1 juga dihukum untuk mengembalikan SHM 180 atas nama Mulyo Cito Amien.

Untuk Tergugat 2, Mulyo Cito Amien menggugat untuk membatalkan lelang SHM nomor 180 atas nama Mulyo Cito Amien. Dan Tergugat 3 dihukum membayar kerugian bangunan yang telah dirusak atau dirobohkan sebesar Rp 3 miliar.

Mulyo Cito Amien berkata, sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Gresik, Mulyo Cito Amien berulang kali megajak Para Tergugat untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan. Akan tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius, bahkan cenderung tidak mau menyelesaikan masalah tersebut.

Kuasa Hukum Mulyo Cito Amien, Mohammad Iqbal Nurudin mengatakan bahwa pihaknya pernah bermaksud melunasi sisa kewajiban KPR pada 9 Oktober 2025. Namun, langkah itu justru mentok ketika pihak Tergugat 1 menolak penebusan sertifikat dengan alasan mengejutkan, sertifikat disebut sudah dijual atau dilelang oleh pihak lain.

“Klien kami mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun memberikan persetujuan atas pelelangan tersebut. Klien kami bahkan merasa seperti dipermainkan karena diminta mencari sendiri siapa pembeli barunya, namun di waktu yang sama dimintai membayar Rp 7 miliar agar sertifikat bisa kembali,” ujar Iqbal. (*)