Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka inisial HS terhadap Siswa SMP di Jalan Pipit Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Sabtu (25/11/2023).
Awalnya Korban AR yang masih mengenakan seragam Pramuka SMP, berjalan kaki melintas di Jl. Pipit sekitar pukul 10.30 WITA. Tiba - tiba korban dihadang oleh tersangka HS yang ternyata sudah membuntuti korban karena berjalan kaki sendirian sambil membawa telepon genggam.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pencuri Laptop Mahasiswa UTM
Tersangka HS awalnya mengancam akan memukul dan menikam korban jika tidak menyerahkan telepon genggam miliknya namun korban menolak dan tersangka HS langsung merampas telepon genggamnya yang dipegang dengan tangan kanan.
Korban AR sempat berlari dan berteriak "maling" kemudian dikejar oleh tersangka HS dengan tujuan menghentikan teriakan korban hingga berakibat korban terjatuh. Dengan kondisi panik tersangka HS langsung melarikan diri karena warga sudah mulai berdatangan merespon teriakan korban.
Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya
Personel Polsek Sungai Pinang mengetahui kejadian tersebut langsung datang ke TKP dan bersama - sama dengan warga sekitar langsung meringkus tersangka yang bersembunyi didalam gorong - gorong di Jalan Dirgantara.
Tersangka HS beserta barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Vivo dan celana pramuka milik korban, diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Torgamba Ungkap Pencurian di SPBU Pinang Awan
"Tersangka HS telah kita amankan dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara," jelas AKP Rachmad Aribowo, Kapolsek Sungai Pinang, Sabtu (25/11/2023). (dry)
Editor : S. Anwar