AB (50 tahun), seorang pengemis yang sering memaksa meminta uang Rp 5000 diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya pada Sabtu malam (25/11/2023). Aksi AB viral di media sosial karena meminta uang Rp 5 ribu dengan memaksa.
Setelah diamankan oleh Polrestabes Surabaya, AB diserah terimakan kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya, pada Minggu dini hari (26/11/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Pengusaha Rental Mobil di Pasuruan Naik Sidik
Iptu Bobby selaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya mengatakan, AB diserahkan kepada Satpol PP karena saat diperiksa, pihaknya tidak menemukan unsur pidana.
Satpol PP juga akan menggali data, motif dan akan mendampingi AB sebagai saudara asuh agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Warga Plampitan Surabaya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan pada Anak
AB tidak hanya sekali saja meresahkan masyarakat. Sebelumnya, AB juga pernah diamankan pada 20 Oktober 2023, saat menjalankan aksi serupa. Tak hanya itu, dirinya juga sempat mendapat pembinaan, namun AB kembali mengulangi perbuatannya.
M. Fikser Kasatpol PP Kota Surabaya mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait data AB. Selain itu, bersama jajaran Polrestabes Surabaya, Satpol PP akan mendampingi AB sebagai saudara asuh Satpol PP Surabaya, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. (kin)
Baca juga: Biaya Mahal untuk Rehab Narkoba Rujukan Polrestabes Surabaya
Videonya bisa ditonton di bawah ini :
Editor : S. Anwar