Di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, terdapat tempat yang dijadikan penimbunan limbah minyak goreng atau minyak jelantah. Lokasinya berada di area pergudangan.
Saat mendatangi lokasi penimbunan limbah minyak jelantah pada Senin, 27 November 2023, kami disambut bau kurang sedap. Lahan sekitar berwarna hitam akibat tumpahan limbah minyak jelantah.
Baca juga: PT Sinar Sarana Bening, Perusahaan Pengolahan Limbah Pabrik
Di dalam gudang, terdapat beberapa barang, termasuk minyak jelantah yang ditimbun di dalam tangki. Kapasitasnya ± 8000 liter. Disampingnya, terdapat jerigen, selang, kempu (wadah penampungan kapasitas 1000 liter), tong, alat penyedot, dan beberapa barang lagi. Diketahui, penanggungjawab usaha penimbunan minyak jelantah tersebut ialah Totok.
Kata Ketua Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (Gempar) Jawa Timur, Indra Susanto, bahwa penimbunan dan pengolahan limbah minyak goreng di Desa Ploso tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan atau izin penimbunan dan pemanfaatan limbah.
“Saat kami datangi ke lokasi, penjaga gudang mengakui jika tidak punya izin. Dari limbah minyak jelantah itu, diolah menjadi bio diesel, lalu dikirim ke pihak ketiga. Itu skalanya sudah industri, tapi tidak punya izin resmi,” kata Indra Susanto, pada Kamis 30 November 2023.
Baca juga: Usai Ditegur DLH Sidoarjo, CV Haidar Jaya Sakti Hentikan Penimbunan Minyak Jelantah
Dijelaskan Indra, dampak negatif dari penimbunan limbah minyak jelantah di Desa Ploso terlihat dengan jelas di lingkungan sekitarnya. Banyak tumpahan minyak mengalir ke area sawah milik warga. Selain itu, bau kurang sedap tercium dari lokasi penimbunan minyak jelantah punya Totok.
“Usaha penimbunan itu telah beroperasional lama, tapi kenapa tidak ada penertiban. Jika tidak punya izin, harusnya DPRD Sidoarjo khususnya Komisi C lakukan sidak. Kami sudah bersurat kepada Komisi C DPRD Sidoarjo untuk sidak, Begitu juga ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, termasuk pula Satpol Pamong Praja (PP) Sidoarjo. Kepolisian juga harus peka terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha penimbunan minyak ilegal itu,” ujar Indra Susanto.
Indra menegaskan, pada umumnya masyarakat menerima keberadaan usaha apapun sepanjang izin usahanya lengkap serta mengakomodir warga sekitar. Tapi, jika tidak punya izin, harus dilakukan penertiban dan bisa dibina. Jika tidak mau dibina, maka harus dipidana.
Baca juga: Kisah Sukses Giry, Olah Minyak Jelantah Menjadi Komoditas Ekspor
“Risiko penimbunan dan pengolahan limbah minyak goreng jika tidak dilakukan dengan benar berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan, berupa mencemari perairan, mengkontaminasi tanah, dan merusak kehidupan liar. Ketika limbah minyak masuk ke dalam saluran air, ia membentuk lapisan tipis di permukaan air, menghambat oksigenasi dan menyebabkan kerusakan pada ekosistem perairan. Tanah yang terkontaminasi oleh limbah minyak juga dapat menghambat pertumbuhan tanaman dan merusak mikroorganisme yang penting bagi keseimbangan ekosistem,” ujar Indra.
“Pembuangan limbah minyak goreng yang tidak tepat juga berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Saat minyak dipanaskan berulang kali, ia dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti aldehida dan asam lemak trans. Pemaparan jangka panjang terhadap senyawa-senyawa ini dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, kanker, dan masalah pernapasan,” ungkap Indra Susanto. (kin)
Editor : Ahmadi