Dimana ada penambangan, disitu ada kerusakan alam dan ekosistem kehidupan. Potret kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi alam dalam skala besar tampak di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Tanah gundukan dibabat habis demi ditukar dengan keuntungan rupiah bagi pelakunya, yakni Arif, warga Desa Kepuhpandak. Kerusakan juga melanda jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut tambang galian c berupa dump truk kapasitas 8 sampai 10 kubik (m3).
Baca juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
Hak warga untuk mendapatkan jalan yang nyaman dirampas oleh pelaku tambang atau galian c. Seringnya jalan dilalui kendaraan pengangkut material tambang membuat jalan sepanjang puluhan kilometer (km) rusak parah. Belum lagi lahan pertanian yang terdampak tambang. Saluran irigasi terputus. Sumber air mati.
Penambangan yang dikelola Arif di Dusun Grogol disinyalir tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Meski lahan yang ditambang berjarak hanya kurang lebih 2 meter dari Jalan Desa, sayangnya, tak ada langkah penertiban atau penegakan hukum terhadap pelaku tambang tanpa IUP oleh pihak yang berwenang seperti Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
"Setelah memperoleh aduan dari warga sekitar tambang, kami buatkan aduan ke Polda Jawa Timur dan pihak-pihak terkait supaya dihentikan aktivitas tambang tersebut. Jika terus dikeruk lahan yang menahan jalan desa, lambat laut jalan akan amblas. Sebelum bencana itu terjadi dan menimbulkan korban, kami segera laporkan," tegas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan, Kamis 30 November 2023.
Pekan depan, laporan itu akan disampaikan ke Polda Jawa Timur. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya bencana akibat dampak penambangan di Dusun Grogol.
Baca juga: Polsek Kuantan Mudik Grebek Tambang Emas Ilegal di Desa Kasang
"Pekan kemarin, 2 penambang dari Mojokerto divonis bersalah dan dipenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Putusan mudah-mudahan juga berlaku bagi penambang ilegal lainnya di Kabupaten Mojokerto. Kami yakin, Polda Jatim tegas dalam menindak penambang-penambang ilegal, tak terkecauli siapapun bekingnya," katanya. (rif)
Editor : Syaiful Anwar