Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga berhasil diungkap cepat oleh Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial APZ (27 tahun) tak berkutik saat diringkus petugas pada Senin (23/3/2026) subuh, hanya berselang singkat setelah aksi pencurian terjadi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di depan Kesling Kabanjahe. Dari tangan tersangka APZ, petugas Polres Karo mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tahun 1996 dengan nomor polisi BB 3766 VC, serta satu obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Area Parkir Warkop Bening Arjuno Rawan Maling, 1 Unit Motor Hilang
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Yulius Zai (23 tahun), warga asal Nias yang tinggal di Kabanjahe. Ia baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari setelah mendapat kabar dari rekannya, Jaya Delau, bahwa kendaraan yang dititip di parkiran kos telah raib.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Karo,” ujar Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Reskrim Polres Tana Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, pada Jumat (10/4/2026) pagi di Mapolres Karo.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Laporan Palsu, Motor Dijual Tapi Pelapor Ngaku Dibegal
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari satu jam setelah mendapatkan informasi awal, petugas Polres Karo berhasil melacak keberadaan tersangka berikut barang bukti.
“Begitu menerima informasi adanya pencurian sepeda motor, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Eriks Raydikson Nainggolan.
Baca juga: Polres Karo Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa obeng untuk merusak bagian kunci sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun. (*)
Editor : S. Anwar