Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menindak pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
"Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pda Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Polresta Bandung Tetapkan Usep Agustian Tersangka Penyalahgunaan LPG Subsidi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.
"Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi," ungkapnya.
Baca juga: Warga Desa Kapas Bojonegoro Dipidana 4 bulan dalam Kasus Oplos LPG Subsidi
"Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar Kabid Humas Polda Sumut tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka S (33 tahun) sebagai Penanggungjawab dan RM (30 tahun) sebagai Mandor, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
Baca juga: Salahgunakan Niaga LPG Subsidi, Axcel Bima Wicaksana Dipidana 5 Bulan
"Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (dry)
Editor : S. Anwar