Vonis Penjara 1 Tahun Kepada 4 Pengoplos LPG Subsidi di Kenjeran Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan terhadap 4 pengoplos LPG subsidi ke non subsidi. Sidang digelar pada Senin, 30 Maret 2026,yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa Solihin, Hapit, Abdul Bakri, M Saipul Abidin terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Solihin, Hapit, Abdul Bakri, M Saipul Abidin, dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Abdul Bakri sejumlah Rp 55 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan. Jika Terpidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana untuk disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 51 hari,” kata Majelis Hakim.
Pengungkapan kasus oplos LPG ini bermula Abdul Bakri memiliki usaha jual beli tabung LPG berdasarkan Nomor Registrasi: 567173938762610. Abdul Bakri dalam menjalankan kegiatan jual beli tabung LPG tersebut, memiliki karyawan, antara lain Solihin, Habit, dan M Saipul Abidin. Kemudian masuk dalam daftar pencarian saksi (DPS) ialah Firman, Ilham, Ali, dan Rofiq.
Pada tahun 2025, Abdul Bakri dalam menjalankan kegiatan perniagaannya dengan cara melakukan pengoplosan isi dari tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi) yang berasal dari tabung LPG 3 kilogram (subsidi). Solihin, Hapit, Abdul Bakri, dan M Saipul Abidin secara bersama-sama sepakat untuk turut serta melakukan tindak pidana oplos LPG subsidi ke non subsidi tersebut.
Abdul Bakri meminta kepada Hapit dengan mengendarai 1 unit Pickup warna abu-abu, nomor polisi (nopol) : N-8372-TQ, mengambil LPG isi 3 kilogram (kg) subsidi dengan tujuan akan disuntikkan ke dalam LPG isi 12 kilogram (non subsidi).
Abdul Bakri bersama dengan Firman, Ilham, Ali dan Rofiq, menyiapkan tabung LPG 12 kilogram kosong, kemudian dipasang regulator beserta selang. Lalu di atas regulator diletakkan es batu balok ukuran 10cm x 10cm, yang mana pada ujung selang telah terpasang regulator kemudian dipasangkan pada katup atas tabung LPG 3 kilogram.
Posisi tabung LPG 3 kilogram telah terpasang regulator dan kondisi selang terbalik, sehingga otomatis gas akan berpindah dari tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram. Apabila 1 tabung LPG 3 kilogram telah habis berpindah, maka akan berganti dengan tabung LPG 3 kilogram yang lain hingga isi tabung LPG 12 kilogram penuh.
Atas tabung LPG 12 kilogram (non subsidi) yang berasal dari isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) tersebut, Abdul Bakri meminta kepada M Saipul sebagai sopir dan Solihin sebagai kernet dengan mengendarai 1 unit Pickup Grand Max Nopol: N-8133-TM, warna putih, untuk mengantarkan 96 tabung LPG 12 kilogram.
Solihin, Hapit, dan M Saipul Abidin, sedari awal mengetahui jika yang diangkut adalah tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi) yang berasal dari tabung LPG 3 kilogram (subsidi).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 4 Desember 2025 sekira jam 15.30 WIB di sepanjang Jalan Kenjeran Nomor 392 Surabaya, Bianto, Murtono, Sofi Rizka Kamal, melakukan penangkapan terhadap Solihin dan M Saipul Abidin, yang sedang mengangkut 96 tabung LPG 12 kilogram untuk diantarkan ke gudang di Jalan Kenjeran Surabaya.
Atas penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap Hapit, Abdul Bakri. Pada saat dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 timbangan digital, 69 tabung LPG 3 kilogram (subsidi), 126 tabung LPG 12 kilogram (non subsidi), 254 tabung LPG 3 kilogram (subsidi) kosong, 2 unit lemari es merk LG warna putih, 30 selang suntik LPG, 2 patahan gunting untuk mencungkit seal gas, 1 wajan panic silver.
Solihin, Hapit, Abdul Bakri, M Saipul Abidin menyalahgunakan pengangkutan, perniagaan, dan pendistribusian tabung LPG 12 kilogram (subsidi) yang diisi dari tabung LPG 3 kilogram (non subsidi) untuk memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per tabung. (*)
Editor : S. Anwar