Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan menertibkan Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, Desa Tumbang Tungku, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Desa Tumbang Tungku dan beberapa orang tokoh masyarakat setempat, pada Jum'at (8/12/2023) pagi.
Baca juga: Modus Usaha Tambang, Herlin Dewi Astuti Tipu Ibu Persit Kodim Trenggalek
Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, mengatakan bahwa penertiban dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan secara Undang-undang tidak boleh ada kegiatan pertambangan tanpa ijin.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
"Masyarakat setempat merasa keberatan karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan tempat mereka mencari ikan akibat limbah dari aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin tersebut," paparnya.
Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan menyebut, penanganan ilegal logging dan juga ilegal minning tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum, melainkan banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan, seperti persoalan sosial dan ekonomi.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
Dengan diberikan imbauan dan pemahaman, lanjut dia, para penambang menyatakan bersedia menghentikan kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin di tempat tersebut. (ptsg)
Editor : Bambang Harianto