Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan menertibkan Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, Desa Tumbang Tungku, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Desa Tumbang Tungku dan beberapa orang tokoh masyarakat setempat, pada Jum'at (8/12/2023) pagi.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, mengatakan bahwa penertiban dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan secara Undang-undang tidak boleh ada kegiatan pertambangan tanpa ijin.
Baca juga: Polda Jateng Membongkar Praktik Tambang Pasir Ilegal di Desa Bandungan
"Masyarakat setempat merasa keberatan karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan tempat mereka mencari ikan akibat limbah dari aktivitas PETI tersebut," paparnya.
Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan menyebut, penanganan ilegal logging dan juga ilegal minning tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum, melainkan banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan, seperti persoalan sosial dan ekonomi.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Dengan diberikan imbauan dan pemahaman, lanjut dia, para penambang menyatakan bersedia menghentikan kegiatan PETI di tempat tersebut. (ptsg)
Editor : Ahmadi