Karantina Hewan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 4.247 Ekor Satwa Liar

lintasperkoro.com
Kakaktua jambul

Mencegah masuk dan tersebarnya HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina) ke dan dari wilayah Indonesia adalah tugas Badan Karantina Indonesia melalui UPT di seluruh Indonesia.

Dokter Hewan Santosa Karantina Surabaya wilayah kerja (wilker) Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, selama tahun 2023, berhasil mencegah masuk 4.247 ekor satwa liar tanpa dokumen karantina. Penyelundupan tersebut digagalkan dalam rutin pengawasan dan kegiatan patroli karantina.

Baca juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi

"Penggagalan penyelundupan satwa sebanyak 4.247 ekor, terdiri dari aneka burung seperti kakaktua jambul kuning, nuri bayan, rio-rio, elang, cucak ijo, anis kembang dan kura-kura," ujar Santosa.

Pejabat Karantina Hewan Tanjung Perak lainnya, dokter hewan Tri Endah mengatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan Karantina, perlu kerjasama dengan instansi terkait di border.

Baca juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?

“Menjaga area border adalah tanggung jawab bersama, sehingga sinergi pengawasan oleh semua kekuatan yang ada baik internal Karantina dan eksternal seperti POLRI, TNI, CIQ, KL terkait dan masyarakat harus terus ditingkatkan,” ujar Tri Endah.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan, tindakan ini adalah salah satu upaya menyelamatkan masyarakat veteriner di Jawa Timur dari kemungkinan masuk, keluar dan tersebarnya penyakit melalui lalulintas komoditas pertanian. Pengawasan dan penindakan ini juga dilakukan dalam rangka sosialisasi patuh karantina kepada masyarakat.

Baca juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi mengenai adanya satwa maupun produk hewan yang berusaha dilalulintaskan tanpa dokumen. Terima kasih atas kerjasamanya," ujar Cicik. (dit)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru