Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, membekuk pencuri Rak RBS milik Telkomsel. Akibat ulah pelaku, signal internet di SITE KIS873 Dusun VII simpang empat berada di Dusun 7A Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, sempat hilang.
Pelaku berinisial AA (25 tahun), warga Jalan Anwar Idris Lingkungan 5 Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjung Balai.
Baca juga: Polres Malang Kembali Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Arjosari
Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi mengatakan, kasus ini, diungkap setelah ada laporan seorang karyawan PT Telkomsel ke Polisi.
"Jadi Rak RBS Telkomsel yang ada di SITE KIS873 Dusun VII simpang empat, hilang dicuri," ujarnya, Senin (18/12/2023).
Aksi pencurian ini, terjadi pada Sabtu yang lalu (16/12/2023).
Baca juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kota Kisaran Barat
"Akibat aksi pelaku, jaringan internet di SITE KIS873 dusun VII simpang empat hilang PT Telkomsel mengalami kerugian lebih kurang Rp 30 juta," imbuh AKP Cahyandi.
Pasca menerima laporan, Polisi langsung melakukan olah TKP, profiling pelaku dengan investigasi lapangan. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di jalan Sudirman Kota Tanjung Balai di salah satu Jasa Pengiriman Barang J&T.
Baca juga: Polres Malang Bongkar Area Sabung Ayam di Desa Arjosari
Dari pengakuan pelaku, aksi dilakukan karena terhimpit ekonomi.
Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti, 1 unit Sp Motor Honda Vario warna merah Nopol BM 6372 ZAT nomor Rangka MH1JM4111NK890196, 1 (satu) unit baseband 6630, 1 buah Martil, 1 buah Obeng, 1 buah besi congkelan ban, 1 buah Kunci Panel sok segi empat, dan 2 pcs safety Panel.
"Saat ini pelaku sudah mendekam di dalam Sel Polsek Simpang Empat untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatanya," terangnya. (dry)
Editor : Mula Eka P.