Beredar video di media sosial TikTok yang menginformasikan bahwa telah didatangkan 825 orang tenaga kerja asing (TKA) dari Cina untuk dijadikan operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Video tersebut disertai narasi "Waww bisa sekalian ikut pilpres tuh".
Benarkah hal tersebut?
Baca juga: Fulus Haram Pasar Cigasong
CEK FAKTA : Dilansir dari cekfakta.com, 852 TKA memang didatangkan, tetapi hanya untuk mendampingi 1096 tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengoperasikan KCJB selama setahun.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, melalui laman setkab.go.id, menegaskan bahwa meskipun warga negara asing (WNA) memiliki KTP elektronik, KTP elektronik tersebut tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Dijelaskan bahwa hak memilih pada Pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.
Syarat tersebut sudah diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika masyarakat menemukan WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tautan https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan.
Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Menyusun KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD
Kesimpulan :
Klaim bahwa 825 TKA Cina akan ikut Pemilu Presiden 2024 adalah tidak benar. Warga Negara Asing (WNA) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dapat ikut sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, karena Pemilu tersebut diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.
Baca juga: Membangun Ketahanan Pangan dalam Era Perubahan Iklim: Tantangan dan Peluang
RUJUKAN :
https://bit.ly/3NfCFJ1
https://bit.ly/4a4TS1I
Editor : Syaiful Anwar