Fulus Haram Pasar Cigasong

Reporter : -
Fulus Haram Pasar Cigasong
Arsan Latif
advertorial

Penyidik memperoleh bukti Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang dari rekanan titipan. Kendati sudah membekuk 4 orang, Kejaksaan memastikan masih memburu pelaku lain.

Arsan Latif sekarang merupakan Pj Bupati Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). Sebelum dilantik melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tertanggal 7 September 2023 lalu, dia lebih dulu menjabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.

Baca Juga: Sosok Suami Dan Mertua Jelita Jeje yang Jaksa

Dari jawatan di Kemendagri inilah, penyidik mendapat bukti Arsan ikut menginisiasi penyusunan aturan pemilihan mitra atas proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih di Jalan Raya Cigasong, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Pasar SindangkasihPasar Sindangkasih

Persyaratan tersebut, demikian dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, rupanya melenceng dari ketentuan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan ini sengaja dia buat untuk memudahkan PT Purna Graha Abadi (PGA) menang dalam proses lelang. Dia juga disebut turut mengatur besaran fee yang akan diperoleh para calon rekanan proyek yang dipaksa mengalah.

Petunjuk adanya peran serta Arsan dalam kasus korupsi proyek anggaran pasar tradisional itu mulanya diperoleh penyidik ketika memeriksa beberapa saksi, antara lain Maya Andriyati dan 2 saksi lainnya. Maya merupakan Ketua Pokja dalam proyek yang digarap pada tahun 2021 ini.

Sedangkan 2 saksi berikutnya adalah Andi Nurmawan dan Irfan Nur Alam. Andi ialah Direktur Utama (Dirut) PT Karya Enam Bersama (KEB), sementara Irfan menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.

Nama terakhir juga merupakan putera kandung Karna Sobahi, Bupati Majalengka periode 2018-2023. Dari tangan Andi, penyidik memperoleh bukti catatan transfer uang dari rekening atas nama Endang Rukanda, Komisaris Utama (Komut) PT PGA.

Baca Juga: 825 TKA Cina Operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ikut Pemilu Presiden 2024

Karna SobahiKarna Sobahi

Fulus total miliaran rupiah ini diketahui diberikan beberapa kali, termasuk dalam bentuk tunai. Uang yang masuk melalui rekening PT KEB tersebut sebagiannya kemudian diserahkan kepada beberapa pejabat dinas.

Pemberian ini dilakukan Andi tak seorang diri. Dia, dalam pemeriksaan Kejaksaan, diakui beberapa kali ditemani Dede Riska Nugraha saat penyerahan suap berlangsung. Dede adalah kuasa Direktur PT PGA.

Di samping kepada Arsan, penyidik mendapati fulus haram tersebut mengalir ke saku Maya dan Irfan. Arsan diketahui menerima sejumlah dana lewat rekening pribadi dan keluarga via transfer.

Adhyaksa kemudian menetapkan Arsan sebagai tersangka pada 5 Juni 2024 kemarin. Dalam perkara ini, Pj Bupati Bandung Barat itu disinyalir juga meminta agar bisa memasok material tertentu untuk kebutuhan proyek.

Baca Juga: Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Menyusun KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD

Dia diketahui menyusul Maya, Andi dan Irfan yang sudah lebih dulu dibekuk Kejaksaan. Hingga detik ini, penyidik masih mendalami aliran hasil kejahatan. Mereka juga memastikan terus memburu pelaku lain dalam kasus yang kerugian negaranya sedang dalam proses audit tersebut.

TersangkaTersangka

Kasus ini sendiri terkuak kala ratusan pedagang Pasar Sindangkasih ramai-ramai menolak iuran yang ditarik oleh PT PGA, yang mengklaim untuk kebutuhan revitalisasi. Penarikan iuran ini tentu melanggar lantaran biaya revitalisasi sudah ditanggung negara. (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Syaiful Anwar