Pengiriman Sarang Burung Walet Ilegal Digagalkan Di Bandara Juanda

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI AL) bersama Stakeholder Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya pengiriman Sarang Burung Walet tanpa dilengkapi dokumen resmi senilai Rp. 216 juta melalui bagasi penumpang di T2 Bandara Internasional Juanda pada Rabu (23/4/2025).
Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom mewakili Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U mengatakan, penggagalan ini berawal dari informasi intelejen dilanjutkan dengan analisa bagasi penumpang keberangkatan melalui PRM dengan tujuan Singapura via Maskapai Penerbangan Singapore Airlines (SQ-292).
Baca Juga: Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor 39,75 Kilogram Sarang Burung Walet ke Tiongkok
Berdasarkan Informasi tersebut, Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama Pers Airport Security Screening, Pers Bea Cukai Juanda dan perwakilan maskapai melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap bagasi barang penumpang.
Dari analisa dan pemeriksaan fisik, ditemukan dua koper bagasi berisikan 26 box paket sarang burung walet dengan berat bruto 21,610 kg tanpa dilengkapi dokumen resmi yang selanjutnya diamankan di kantor Denpom Lanudal Juanda.
Baca Juga: Pasar Kanada Serbu Emas Putih Asal Jawa Tengah
Tindakan pengiriman sarang burung walet ini berpotensi melanggar Peraturan Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet.

Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda menjelaskan bahwa keberhasilan Penggagalan Sarang Burung Walet ini merupakan wujud soliditas antar Stakeholder Bandara Internasional Juanda.
Baca Juga: Emas Putih Unggulan Sumsel Seharga 1 Miliar Rupiah
Lanudal Juanda merupakan Leading Sector dan Coordinator seluruh pengamanan khususnya wilayah Bandara Internasional Juanda sebagai Bandara Enclave Civil bersama stakeholder, berkewajiban dalam penegakan hukum, ketertiban dan keamanan di Bandara serta berkomitmen untuk bersama-sama memberantas tindakan melanggar hukum. (*)
Editor : Bambang Harianto