Suka Cita Natal, 35 Narapidana di Rutan Rengat Dapat Remisi

lintasperkoro.com
Pembacaan remisi natal yang diterima napi

Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan atau napi (narapidana) beragama Kristen di Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023.

Secara simbolis, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat (Karutan), Julius Barus memberikan Surat Keputusan Remisi kepada Narapidana yang menerima remisi. Dalam amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Karutan Rengat, Menkumham menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma - cuma oleh Pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh - sungguh mengikuti program - program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakatan yang baik dan terukur. Selanjutnya Menkumham mengajak Warga Binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan. 

Baca juga: Deteksi Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Rengat Gelar Razia di Kamar WBP

Karutan Rengat mengatakan, syarat untuk mendapatkan remisi Natal tersebut adalah telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Kemudian memenuhi persyaratan administratif, yaitu putusan dan eksekusi serta mengikuti pembinaan dengan baik. 

Lanjut Karutan Rengat, usulan remisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kemudian warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan. 

Baca juga: Momen Haru Iringi Acara Pisah Sambut Kepala Rutan Rengat

Tak hanya itu, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal ini merupakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Dan juga mereka telah mendapatkan penilaian yang baik dan aktif dalam mengikuti pembinaan di Rutan Rengat," ujar Karutan Rengat.

Baca juga: Kepala Pengamanan Rutan Rengat Gelar Sosialisasi Terkait Layanan Terhadap WBP

Dari 35 warga binaan yang menerima remisi khusus Hari Natal tersebut, 7 orang menerima remisi 15 hari, 24 orang menerima remisi 1 bulan, 3 orang menerima 1 bulan 15 hari dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. 

Diakhir sambutannya, Karutan Rengat berpesan kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi khusus Hari Natal di tahun 2023 ini untuk lebih bersyukur dan semangat dalam menjalani sisa pidana dan mengikuti program - program pembinaan yang ada di Rutan Rengat.(Anhar Rosal)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru