Seiring perkembangan jaman, modus kejahatan penipuan semakin variatif dan cerdik. Salah satunya yang marak saat ini menggunakan ”Skema Segitiga”. Penipuan dengan cara yang mirip dengan Skema Segitiga ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Probolinggo Kota dan pelaku dapat terungkap. Yang mengejutkan, ketiga pelaku saat ini statusnya adalah narapidana narkotika yang menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur yang telah mendapat vonis tetap antara 4 tahun sampai 15 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Zainullah menerangkan, kasus ini bermula saat tersangka SD alias TL (40 tahun), warga Madiun, selaku pemilik ide penipuan mencari sampling dealer motor secara acak di Google. Setelah memilih, TL menelepon nomor Admin yang tercantum di Google dan mengatakan hendak membeli sepeda motor Honda ADV.
Baca juga: Seorang Napi Kasus Penipuan Jadi Pelaku Love Scamming, Peras Wanita Belasan Juta Rupiah
Lalu TL menyuruh tersangka UD alias PN (28 tahun), warga Mojokerto, untuk membuat bukti transfer palsu dengan belajar di Youtube menggunakan aplikasi EDIT TEXT.
Setelahnya, bukti transfer tersebut dikirimkan ke Admin Dealer. TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban. Sayangnya, Admin lalai karena tidak mengecek di rekening, merasa bahwa uang tersebut sudah masuk.
Tak sampai disitu, TL lalu menyuruh tersangka HL (27 tahun), warga Kabupaten Sampang untuk mencari pembeli dan akhirnya berhasil menemukan MS, warga Kabupaten Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.
Baca juga: Waspada, Bisa Jadi Nomor Ponsel Anda Disalahgunakan Kredit Kredivo
“TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari Dealer ke rumah MS di Kabupaten Pamekasan. Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer ke rekening aplikasi SAKUKU dan kemudian dibagi oleh ketiganya,” ujarnya Selasa (26/12/2023).
Dirasa sukses dan tidak ketahuan, 2 (dua) hari kemudian, TL kembali memesan sepeda motor Honda PCX di dealer yang sama dengan modus yang sama persis. Setelah penipuan pembelian Honda PCX ini terjadi, Admin Dealer baru sadar bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu dan tidak ada uang yang masuk ke rekening Dealer hingga akhirnya korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.
“Setelah dilakukan upaya profiling melalui ITE, petugas dari Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, namun pemilik rumah tidak ada di tempat," jelasnya.
Baca juga: LBH Djawa Dwipa Laporkan Mulyadi dan Rusnadi atas Dugaan Pengalihan Obyek Kredit ke Polda Jatim
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp72.600.000.
"Terhadap ketiga tersangka, kami jerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan DPO,” pungkasnya. (kin)
Editor : Ahmadi