7 Tersangka Ditetapkan Polres Probolinggo Dalam Kasus Pertalite
Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, Polres Probolinggo mengamankan 7 tersangka yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026).
AKBP M Wahyudin Latif menerangkan, 7 tersangka yang berinisial YP (30 tahun), JE (30 tahun), NH (41 tahun), JM (39 tahun), AU (30 tahun), LF (32 tahun), dan AF (26 tahun) tersebut, berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.
"Kami temukan 4 lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif.
Empat lokasi yang dimaksud itu berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota melakukan patroli rutin.
"Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya," terang Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif.
Dari hasil penangkapan, Polres Probolinggo juga mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan," terang Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif.
Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik.
Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Probolinggo masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama. (*)
Editor : S. Anwar