Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia

lintasperkoro.com
Rilis kasus penganiayaan di Polres Kediri Kota

Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kediri - Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kota Kediri, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Reskrim, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 03.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kota Kediri, pada Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan PTPS Kota Kediri

"Peristiwa ini terjadi manakala korban RE (2 tahun) bersama teman-temannya melintas di TKP berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor," jelas AKP Nova.

Pada saat itu, korban mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan pada rombongan melintas terlebih dahulu, namun tiba tiba ada salah satu motor berbonceng 3 orang memepet korban.

Ketiga pelaku saat berpapasan dengan korban di depan Mekar Mart di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pelaku RR (17 tahun) yang dibonceng di tengah menyuruh RAKP (17 tahun) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban. Lalu RDS (17 tahun) yang dibonceng di belakang telah membawa batu seberat 1,5 kg melemparkanya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah, sehingga mengenai dahi korban. Setelah itu pelaku melarikan diri.

Selanjutnya teman korban membawa ke Rumah Sakit Muhamadiyah dan dinyatakan meninggal pada pukul 05.55 WIB.

Baca juga: Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi

"Berkat kerja keras, kerja iklas, kerja tuntas, dan bantuan dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada," jelas AKP Nova.

Saat ini Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun Penjara.

"Dari peristiwa ini menunjukkan bahwa kami siap dan hadir untuk mengamankan wilayah hukum Polres Kediri Kota dan masyarakatnya, sehingga masyarakat bisa bebas dan aman beraktivitas.

Baca juga: Polres Kediri Kota, Tingkatan Patroli dan Razia Malam Jelang Pemilu 2024

Tidak ada orang atau kelompok manapun yang melakukan tindak pidana, kami akan proses hukum," tegas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

"Kami mohon dukungan dari masyarakat sehingga kami mampu melaksanakan tugas dengan baik dan kondisi wilayah hukum Polres Kediri Kota bisa terjaga tetap tertib aman dan kondusif," pungkas AKP Nova. (hms).

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru