Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Warga Nganjuk Usai Menipu dan Mencuri di Kampus IAIN

lintasperkoro.com
Widada Asmara (baju oranye) jadi pelaku pencurian

Seorang residivis aksi pencurian dan penipuan di kawasan kampus berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota.

Seorang pria bernama Widada Asmara (47 tahun), warga Kabupaten Nganjuk, ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap sejumlah barang milik korban mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri di salah satu tempat fotokopi jalan Sunan Ampel, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Tergiur Upah Rp.100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

Ada sebanyak 2 mahasiswi yang menjadi korban dan melapor ke Polres Kediri Kota, diantaranya Rekyan Palupi (22 tahun), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dan Risalatul Mursyidah (20 tahun), warga Ngronggo, Kecamatan/ Kota Kediri.

“Jadi setelah kami menerima laporan kehilangan dan pencurian laptop di sejumlah tempat foto copy di kampus IAIN Kediri. Anggota melakukan patroli dan penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, Sabtu (30/12/2023).

Berbekal rekaman CCTV dan video rekaman dari salah seorang korban, Nova menjelaskan petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan kampus IAIN Kediri dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka terpantau sering mondar-mandir di kawasan kampus mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol AG 3664 WX warna merah.

Baca juga: Keadilan untuk Si Ayah Subur

Berselang dua hari pasca kejadian pencurian laptop itu, petugas berhasil menangkap tersangka pada tanggal 13 Desember 2023.

Sebelum tertangkap, lanjut Nova, tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga saling kejar dengan petugas kepolisian.

“Hendak diamankan namun (tersangka) berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar kejaran. Tersangka berhasil ditangkap saat salah mengambil jalan di gang sekitar kampus,” jelasnya.

Baca juga: Pembobol Rumah Kosong di Desa Sarirogo Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo

Nova mengungkap, hasil dari pencurian ini dilakukan tersangka untuk menghabiskan waktu di tempat hiburan malam.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi korban, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

“Dulu pernah ditangkap dengan kasus penipuan terhadap mahasiswi. Sekarang pencurian terhadap mahasiswi (laptop dan handphone) demi hobby-nya yang suka dunia malam dan hiburan malam,” pungkas Nova. (INS)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru