Polisi Amankan Dua Residivis Pengedar Okerbaya di Situbondo, Puluhan Ribu Butir Pil Trex Disita

lintasperkoro.com
Pelaku peredaran obat keras berbahaya

Satuan Resnarkoba Polres Situbondo behasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak  20.600 butir. 

Puluhan ribu Pil Trex ini didapatkan saat melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar yakni RF (25 tahun) dan SA (33 tahun) pada Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 WIB. 

Baca juga: Polres Probolinggo Ungkap Kasus Oknum Guru Ngaji yang Hamili Muridnya

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Pil Trex dipinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Probolinggo.

Setelah ditindaklanjuti, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF berikut barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir didalam sebuah tas plastik warna hitam terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan Pil Trex tersebut. 

Kemudian dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka lagi, yakni SA di sebuah rumah Kos di Jalan Sucipto masuk Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. 

Baca juga: Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Probolinggo bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.

"Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo," terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024).

Selain barang bukti Pil Trex, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp. 800.000, 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor. 

Baca juga: Polres Probolinggo dan Forkopimda Resmikan Palang Pintu JPL 17 Kereta Api di Leces

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya paling lama dua belas  tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima  tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus  juta rupiah," tutup AKP Muhammad Luthfi. (Ins)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru