Ditagih Pajak Lebih Besar Karena Rekening Pribadi dengan Bisnis Dicampur

Reporter : Redaksi
Pajak pengusaha

Pengusaha yang tidak punya rekening bisnis khusus, bisa ditagih pajak lebih besar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hanya sedikit pengusaha yang punya rekening khusus bisnis. Biasanya, masih gabung dengan rekening pribadinya.

Menggabungkan rekening bisnis dengan rekening pribadi, di awal-awal, ini memang cara yang paling simple. Setelah berjalan lama dan bisnis mulai berkembang, pelaporan pajaknya jadi lebih ribet. Bahkan berpotensi bayar pajaknya jadi lebih banyak dari seharusnya.

Baca juga: Isi SPT Pajak Tidak Benar, PT Gala Bumi Perkasa Didenda Rp 214 Miliar

Kenapa bisa begitu? Kalau uang pribadi dan bisnis tercampur, maka semua uang yang masuk dapat dianggap omset bisnis.

Misal, dalam satu tahun, kamu dapat transfer dari keluarga atau jual barang pribadi. Tapi dalam waktu tersebut, kamu memasukkan omset bisnis ke rekening yang sama. Apa akibatnya?

Alhasil, dasar pengenaan pajak jadi lebih besar dari yang sebenarnya.

A) Contoh: Rekening Campur

Omzet bisnismu :

Rp 600.000.000

Dana non-bisnis (transfer dari keluarga + jual aset, dan sebagainya) : Rp 200.000.000. Total uang masuk: Rp 800.000.000

Perhitungan PPh Final UMKM 0,5%:

Bagian yang bebas pajak (threshold) : Rp 500.000.000

Bagian kena pajak:

Baca juga: Cara Buka Blokir Akses Pembuatan Faktur Pajak

Rp 800.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 300.000.000

Pajak terutang: 0,5% × Rp 300.000.000 = Rp 1.500.000

(Padahal Rp 200.000.000 dari total itu bukan omzet bisnis sama sekali).

B) Contoh: Rekening Khusus Bisnis

Omzet bisnismu: Rp 600.000.000 Tidak ada uang masuk selain omzet bisnis.

Perhitungan PPh Final UMKM 0,5% :

Baca juga: Direktur PT Erza Nusa Indonesia di Menganti Terancam 6 Tahun Penjara

Bagian yang bebas pajak (threshold) : Rp 500.000.000.

Bagian kena pajak : Rp 600.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 100.000.000

Pajak terutang: 0,5% × Rp 100.000.000 = Rp 500.000

Jadi, rekening yang tercampur bisa merugikan.

Karena membuat angka di mutasi bank tidak mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya. Ini membuka celah bagi fiskus untuk menetapkan pajak lebih tinggi jika tidak disertai pembukuan yang rapi. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru