Sengketa kepemilikan lahan di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, antara Choirul Anam dengan M Sholeh Syarqowi, berimbas kepada penyewa di atas lahan tersebut. Salah satu penyewanya ialah pengusaha Rumah Makan Bebek Sinjay.
Pengusaha Rumah Makan Warung Bebek Sinjay menyewa lahan kepada Sholeh Syarqowi. Sekian waktu menyewa, muncul sengketa kepemilikan lahan yang disewa oleh pengusaha Rumah Makan Bebek Sinjay hingga masuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Baca juga: Sidang Gugatan Tanah Desa Benangkah, Tergugat 2 Tidak Mampu Hadirkan Saksi dari Perangkat Desa
Penggugatnya ialah M Sholeh Syarqowi, yang teregister nomor 70/G/2023/PTUN.SBY di PTUN Surabaya, di Jalan Raya Juanda nomor 89, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Dalam gugatannya tersebut, Penggugat menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 3940 atas nama Choirul Anam, NIB 429, luas 2.572 m2, Surat Ukur Nomor 3786/Banangkah/2022.
Gugatan ini juga memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 3940 atas nama Choirul Anam, NIB 429, luas 2.572 m2, Surat Ukur Nomor 3786/Banangkah/2022.
Dan memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas sebidang tanah yang terletak di Desa Banangka No. 27, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, seluas 2.560 m2 sesuai Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, Buku Pendaftaran Huruf C No. 129, Desa Benangkah.
Akibat lahan yang dimilikinya muncul sertifikat atas nama Choirul Anam yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan pada tahun 2021, M Sholeh Syarqowi tidak terima. Ia lantas menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan selaku Tergugat 1 dan Choirul Anam selaku Tergugat 2.
Namun, dalam putusan gugatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan M Sholeh Syarqowi. Putusan dibacakan pada Kamis, 16 November 2023.
Imbas dari penolakan gugatan tersebut, Choirul Anam melalui Kuasa Hukumnya, yakni Achmad Shodiq, melayangkan surat Somasi ke Ahmad Muhaimin selaku penyewa atas nama Rumah Makan (RM) Bebek Sinjay. Somasi juga dilayangkan ke M Sholeh Syarqowi.
Dalam somasi itu, Achmad Shodiq meminta kepada penyewa lahan agar mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim milik kliennya. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama 3 hari sejak surat somasi tersebut diterima.
Baca juga: Sidang Sengketa Tanah di Desa Benangkah Kembali Digelar di PTUN Surabaya
“Kami per 10 Januari 2024, telah mengirimkan somasi kepada Bapak M Soleh beserta Ahmad Muhaimin yang saat ini sebagai penyewa atau sebagai pemilik Rumah Makan Bebek Sinjay. Klien kami merasa dizolimi selama bertahun-tahun. Dan proses hukum ini sudah cukup lama. Banyak keluar waktu, anggaran, dan sebagainya, sehingga klien kami minta kepastian hukum,” kata Achmad Shodiq.
Achmad Shodiq mengklaim, bahwa status lahan bukan status quo, tapi sudah bersertifikat atas nama kliennya, Choirul Anam, dan belum dibatalkan oleh PTUN.
“Dari situ, kami mohon kepada pemilik Rumah Makan Bebek Sinjay karena status saudara adalah penyewa, jadi saudara tidak punya hak. Karena itu, dalam jangka waktu 3 hari harus dibongkar sendiri. Karena kami sudah melakukan upaya perdamaian, beretikad baik, melakukan pendekatan persuasif, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Menanggapi somasi itu, Ahmad Muhaimin selaku penyewa lahan mewakili pemilik Rumah Makan Bebek Sinjay menyampaikan penjelasannya. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Ahmad Muhaimin menjelaskan bahwa pengoperasian Rumah Makan Bebek Sinjay yang berlokasi di Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dimulai pada tahun 2021, yang disewa dari M Sholeh Syarqowi (ahli waris) selaku pemilik lahan yang sudah punya Surat Izin Membangun (IMB) tahun 2012.
“Dan kami juga tidak akan membangun rumah makan tersebut jika tidak ada asal usul yang benar. Serta masyarakat sekitar juga mengetahui bahwasanya tanah yang kami sewa saat ini adalah milik H Sholeh. Jika misalkan tanah diawal bukan atas nama H. Soleh, maka kami tidak mungkin bangun RM di tanah sengketa,” katanya, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Warga Desa Kwanyar Barat Bersama Kuasa Hukumnya Audensi Dengan BPN Bangkalan
Ahmad Muhaimin bilang, Rumah Makan (RM) Bebek Sinjay dibangun ketika masih kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Benangkah yang lama, yaitu H M Doli. Ketika pergantian Kades Benangkah yang baru, kemudian muncul sertifikat atas nama Choirul Anam di lahan yang disewa RM Bebek Sinjay.
Tentang surat somasi dari pihak Choirul Anam untuk mengosongkan dan membongkar bangunan RM Bebek Sinjay di atas lahan yang disewa dari M Sholeh, Ahmad Muhaimin menegaskan jika pihaknya telah menerima somasi tersebut pada Rabu 10 Januari 2024.
“Dari berita yang beredar jika tidak dilakukan pembongkaran sendiri maka akan dibongkar paksa serta tidak ingin ada hal yang tidak diinginkan, maka sebelum hal itu terjadi, kemarin kami berkomunikasi dengan aparat keamanan untuk mengklarifikasi. Kami ingin pemangku kebijakan menengahi dan memediasinya,” ujarnya.
Untuk gugatan M Sholeh yang ditolak PTUN Surabaya, Ahmad Muhaimin menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan sidang administrasi tentang munculnya sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki Tergugat, dalam hal ini atas nama Choirul Anam. Kepemilikan tanah saat ini masih berstatus quo dan menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Bangkalan.
"Kami akan mematuhi hasilnya. Kalau Pengadilan memutus Choirul Anam yang menang, kami akan mematuhi dan membangun komunikasi,” katanya. (kin)
Editor : Syaiful Anwar