Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur menangkap pelaku pengancaman Capres Anies Baswedan di Jember. Tersangka berinisial AWK (23 tahun) tersebut ditangkap di kediamannya pada Jumat (13/1/2024).
“Dari pemeriksaan awal dia mengakui bahwa cuwitan itu dia yang melakukan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Syamsul Jahidin, Mantan Satpam yang Mengguncang Markas Polisi
Menurut Kadiv Humas Polri, saat ini pelaku masih dalam proses pendalaman. Motif dari perbuatan pelaku pun masih didalami dan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dilakukan secara tuntas.
Baca juga: 27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri mengimbau agar seluruh masyarakat mampu menahan diri di tengah tahapan pemilu yang berlangsung. Segala perbedaan menjadi hal yang biasa, namun persatuan dan kesatuan tetap harus dikedepankan.
Baca juga: Daftar 49 Perwira Tinggi Polri yang Naik Pangkat
“Pemilu 2024 sudah di depan mata, tidak ada kata lain selain kebersamaan. Tugas kuta semuamya untuk menjaga ketertiban, kemaanan, dan kedamaian. Pemilu yang jujur dan adil tidak mungkin terwujud tanpa kebersamaan,” jelas Kadiv Humas Polri. (Dry)
Editor : Mula Eka P.