Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka menangkap seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), Selasa (16/1/2024). Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.040 liter BBM jenis solar subsidi.
Pelaku yang ditangkap ialah Yanto alias Akong. Dia ditangkap di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas, AKP Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka mendapatkan laporan informasi terkait diduga adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar subsidi di gudang di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi gudang yang diketahui gudang tersebut milik Yanto alias Akong yang terletak di belakang rumahnya.
Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
Dari hasil penggeledahan, ditemukan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 5.040 liter. (dry)
Editor : Syaiful Anwar