Satreskrim Polres Bangka Sikat Pelaku BBM Ilegal

Reporter : Redaksi
Polres Bangka grebek gudang penimbun BBM ilegal

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka menangkap seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), Selasa (16/1/2024). Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.040 liter BBM jenis solar subsidi.

Pelaku yang ditangkap ialah Yanto alias Akong. Dia ditangkap di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Baca juga: Polres Biak Numfor Tindak Penyalahgunaan 2 Ton Pertalite

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas, AKP Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka mendapatkan laporan informasi terkait diduga adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar subsidi di gudang di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Baca juga: Truk Tangki BBM Pertamina Kencing di Exit Tol Banyuurip Surabaya

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi gudang yang diketahui gudang tersebut milik Yanto alias Akong yang terletak di belakang rumahnya. 

Baca juga: Penyalahgunaan Niaga Solar di SPBU Sengguruh Malang

Dari hasil penggeledahan, ditemukan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 5.040 liter. (dry)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru