Sindikat BBM Ilegal Dibongkar Polresta Magelang

lintasperkoro.com
AKBP Roman Smaradhana Elhaj konpers kasus BBM ilegal

Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Jalan Raya Secang - Temanggung, masuk Dusun Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Laporan keberhasilan ungkap kasus itu disampaikan langsung oleh Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis 18 Januari 2024.

AKBP Roman Smaradhana Elhaj melaporkan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 WIB oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang yang tengah giat patroli. Petugas menemukan 1 unit mobil yang diduga mengangkut jerigen di dalamnya.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar du SPBU Desa Telabang

Kendaraan berhasil dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (18/1/2024).

Mobil warna hijau metalik itu dikemudikan oleh Tersangka MB, seorang warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Dalam pemeriksaan, kendaraan Tersangka MB itu mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen dengan ukuran masing-masing sekitar 35 liter.

Baca juga: Mafia BBM di Kabupaten Nganjuk Diduga Oknum Aparat Terlibat

Modus operandi yang dilakukan MB adalah memodifikasi kendaraan roda 4 miliknya dengan pompa penyedot lalu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.

“Ketika SPBU tidak ada antrean, Tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis menyedot BBM ke atas melalui selang yang dituangkan ke dalam beberapa jerigen. BBM lalu dijual ke pengecer seharga 11 ribu rupiah per liter,” jelas Wakapolresta.

Baca juga: Ini Identitas Komplotan Pelaku Perdagangan Solar Ilegal di Pergudangan Legundi Business Park, Gresik

Wakapolresta Magelang menunjukkan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 unit mobil merek Suzuki Carry Futura, 20 unit jerigen berisi pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme.

Atas perbuatannya, tambah Wakapolresta, tersangka didakwa telah melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru