Komandan Pangkalan Utama TNI AL VII (Danlantamal VII), Laksamana Pertama TNI I Putu Darjatna, dalam hal ini diwakili oleh Komandan Satuan Kapal dan Patroli (Dansatrol) Lantamal VII Kolonel Laut (P) Dahana Ali Perkasa, menyerahkan berkas perkara dan barang bukti pelanggaran kegiatan pengisian BBM jenis solar secara ilegal kepada Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibu Mery M. Foenay, selaku Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, bertempat di Mako Satrol Lantamal VII, Jl. Supul Raya, Bolok, Kupang, NTT.
Kasus ini berawal dari laporan informasi pada tanggal 16 Januari 2024, dimana diduga telah terjadi peyalahgunaan rekomendasi bahan bakar subsidi jenis solar untuk nelayan yang dilakukan oleh KM. Berkah Melimpah 19 dan KM. Berkah Melimpah 21.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Dengan adanya laporan tersebut, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap nahkoda beserta ABK KM. Berkah Melimpah 19 dan KM. Berkah Melimpah 21 hingga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Nelayan yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Prov. NTT yang seyogianya telah ditentukan kuota pembelian BBM subsidi jenis solar hanya 4 ton perbulan. (dry)
Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Editor : Syaiful Anwar