Tim Saber Pungli Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemeresan

lintasperkoro.com
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi

Tim Saber Pungli Polda Sumut tengah menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidimpuan terhadap seorang calon legeslatif (caleg).

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

"Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D," katanya, Senin (29/1/2024).

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.

"R sebagai saksi," tambah Hadi.

Baca juga: 5 Pelaku Begal Diberi Timah Panas oleh Polda Sumut

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

"Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," ucapanya

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 396,63 Kilogram

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.

Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai. (eka)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru