LSM PAKAR akan Gelar Demo Menuntut Kapolda Sumatera Utara Mencopot Kapolsek Patumbak

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) dalam waktu dekat berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut Kapolda Sumatera Utara (Sumut) mencopot Kapolsek Patumbak. Tuntutan ini muncul setelah berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah yang dialami oleh keluarga Parman Simanjuntak.
Menurut laporan, keluarga Parman Simanjuntak menjadi korban penganiayaan dan rumahnya dirusak oleh sekelompok pelaku yang diduga kuat memiliki pengaruh di lingkungan tempat tinggal mereka. Akibat kejadian tersebut, kehidupan keluarga korban terganggu, termasuk akses jalan yang ditutup oleh terduga pelaku sehingga aktivitas sekolah anak-anak dan pekerjaan keluarga menjadi sulit.
Baca Juga: Polda Sumut Amankan Truk Pengangkut Mangga Ilegal Asal Thailand
Kasus ini telah dilaporkan kepada Kapolsek Patumbak, Camat Patumbak, dan Kepala Desa Marindal II. Namun, LSM PAKAR menilai bahwa aparat terkesan takut bertindak terhadap para pelaku yang dikenal sebagai pihak paling berpengaruh di daerah tersebut.
"Kapolsek Patumbak seharusnya menjadi pelindung masyarakat, tetapi justru laporan korban diabaikan karena faktor ekonomi. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar Ketua Umum LSM PAKAR, Atan Gantar Gultom, pada Minggu 6 April 2025.
Ketua Umum LSM PAKAR mengungkap adanya dugaan bahwa Kapolsek Patumbak hanya menangani kasus-kasus tertentu berdasarkan kepentingan tertentu. Salah satu contohnya, menurut masyarakat, ada laporan pemukulan antar saudara yang langsung diproses setelah adanya dugaan pemberian uang kepada pihak oknum Kepolisian.
Saat ini, terdapat empat laporan yang diajukan oleh korban, yaitu:
1. Laporan penganiayaan Parman Simanjuntak ke Polsek Patumbak.
2. Laporan pengerusakan rumah Parman Simanjuntak ke Polsek Patumbak (dilaporkan oleh istri korban, Lastaida Maulina).
Baca Juga: Daftar Kapolda dan Pejabat Utama di Polda Sumut yang Berganti
3. Laporan penganiayaan terhadap anak korban ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Medan oleh Lastaida Maulina.
4. Laporan penganiayaan terhadap Lastaida Maulina ke Polres Medan.
Ketua Umum LSM PAKAR mendesak agar Polrestabes Medan segera bertindak tegas atas kasus ini dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ketua Umum LSM PAKAR juga berharap Kapolda Sumut segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Patumbak dan mencopotnya dari jabatannya jika terbukti tidak becus dalam menangani pengaduan masyarakat.
"Kapolrestabes Medan harus sigap menangani laporan ini. Kami percaya beliau adalah pemimpin yang tegas dan bijaksana. Kami juga mendoakan agar Kapolres medan selalu sehat dan semangat dalam menegakkan keadilan," tambah Atan Gultom dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Daftar Kapolda dan Pejabat Utama di Polda Sumut yang Berganti
Ketua Umum LSM PAKAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan keluarga korban mendapatkan haknya.
Ketua Umum LSM PAKAR berterima kasih kepada Kapolda Sumut atas perhatian yang selama ini selalu menanggapi konfirmasi dan pengaduan dari Keluarga besar LSM PAKAR dalam persoalan apapun.
Untuk itu, Ketua Umum LSM PAKAR mengharapkan Kapolda Sumut tidak bosan atas keluhan LSM PAKAR tentang banyaknya berbagai persoalan yang ditangani LSM PAKAR. (*)
Editor : Bambang Harianto