Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Ai Am’ar Faradhyba bergerak cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas Satreskrim Polres Sawahlunto mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AH alias Rey (22 tahun), warga Tomang Pulo, Kelurahan Merah, Kota Jakarta Barat.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Ai Am’ar Faradhyba menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI.
Baca juga: Area Parkir Warkop Bening Arjuno Rawan Maling, 1 Unit Motor Hilang
"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Khatib Sulaiman Simpang PU, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto," jelas Kasat Reskrim Polres Sawahlunto saat dimintai keterangan pada Kamis (23/04/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sawahlunto segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP. Berbekal hasil penyelidikan yang cepat dan akurat, pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 WIB, petugas Polres Sawahlunto berhasil melacak keberadaan pelaku.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Laporan Palsu, Motor Dijual Tapi Pelapor Ngaku Dibegal
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto melanjutkan, pelaku kemudian ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Santur, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Sawahlunto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi awal, petugas Polres Sawahlunto berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI, satu buah kunci motor, satu helm warna putih, satu baju hitam, satu celana pendek hitam, serta sepasang sandal warna cokelat merek Fashion Sport," ujar Kasat Reskrim Polres Sawahlunto.
Baca juga: Trik Wahyu Agustin Ningtyas Bantu Pencurian Motor di Hotel Oyo Darmo Park Surabaya
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Bambang Harianto